29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:02 AM WIB

Kesal, Hakim Gebrak Meja, Celaka, Terdakwa Rusia Tuding BB Hilang

DENPASAR – Sidang kepemilikan kokain 4,32 gram dengan terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, 42, berlangsung panas.

Hakim anggota Angeliky Handajani Day sempat menggeberak meja dengan tangan kanannya karena pengunjung sidang, terutama para jaksa yang menunggu giliran sidang ribut sendiri.

Sontak gebrakan meja Angeliky itu membuat seisi ruangan terdiam.  Banyak juga yang kaget. Tak terkecuali hakim ketua Novita Riama dan hakim anggota Esthar Oktavi.

“Kalian ini, ada orang sidang ribut sendiri!” seru hakim kelahiran Pare-Pare itu. Pantas jika hakim yang disapa Bu Kiki itu marah.

Ini karena hakim sedang mengonfirmasi keterangan saksi dengan terdakwa. Sementara terdakwa Vladimir membeber adanya indikasi penggantian barang bukti saat dirinya diperiksa di Polsek Kuta.

Terdakwa meminta izin mengungkapkan beberapa hal. Salah satunya terkait buku bacaan Rusia tempat menaruh 5 paket kokain yang sebelumnya disita polisi.

Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain.

Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian. Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian.

Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya buku biasa dengan soft cover.

Terdakwa pun menunjukkan buku yang mirip dengan buku yang hilang kepada majelis hakim. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar terdakwa melalui penerjemah Wayan Ana.

Majelis hakim sempat memeriksa buku tersebut dan minta panitera mencatat keterangan tambahan dari terdakwa ini.

Sementara itu kuasa hukum Vladimir, Ade Lauren membenarkan jika dalam persidangan sebelumnya terdakwa Vladimir membantah kepemilikan kokain dan buku tersebut.

“Ya dalam sidang sebelumnya sudah dibantah terdakwa,” terangnya. Sidang juga menghadirkan saksi penerjemah Bahasa Rusia, Alexius Barung.

Dalam keterangannya, Alex mengatakan jika dirinya ditunjuk oleh polisi sebagai penerjemah terdakwa Vladimir saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta.

“Saya menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Rusia saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sebaliknya,” ungkap Alexius.

Lebih lanjut dijelaskan, usai dilakukan BAP terdakwa Vladimir menandatangani BAP yang disebutnya tidak ada masalah.

Namun keterangan tersebut dibantah terdakwa melalui penerjemahnya Wayan Ana. Menurutnya, apa yang diterjemahkan oleh saksi memang benar. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP.

“Jadi terdakwa mengakui keterangan saksi. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP karena dia tidak mengerti,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich terjadi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.

Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa

plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.

Lalu, anggota Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung.

Alhasil, Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.

Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018

di F Bar dengan harga perpaket Rp 3 juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah.

DENPASAR – Sidang kepemilikan kokain 4,32 gram dengan terdakwa Rybnikov Vladimir Aleksandrovich, 42, berlangsung panas.

Hakim anggota Angeliky Handajani Day sempat menggeberak meja dengan tangan kanannya karena pengunjung sidang, terutama para jaksa yang menunggu giliran sidang ribut sendiri.

Sontak gebrakan meja Angeliky itu membuat seisi ruangan terdiam.  Banyak juga yang kaget. Tak terkecuali hakim ketua Novita Riama dan hakim anggota Esthar Oktavi.

“Kalian ini, ada orang sidang ribut sendiri!” seru hakim kelahiran Pare-Pare itu. Pantas jika hakim yang disapa Bu Kiki itu marah.

Ini karena hakim sedang mengonfirmasi keterangan saksi dengan terdakwa. Sementara terdakwa Vladimir membeber adanya indikasi penggantian barang bukti saat dirinya diperiksa di Polsek Kuta.

Terdakwa meminta izin mengungkapkan beberapa hal. Salah satunya terkait buku bacaan Rusia tempat menaruh 5 paket kokain yang sebelumnya disita polisi.

Dalam sidang sebelumnya, Vladimir membantah kepemilikan 5 paket kokain dan buku yang disebut tempat menyimpan kokain.

Barang bukti tersebut dikabarkan hilang saat proses penyidikan di kepolisian. Terdakwa lalu menunjukkan buku bacaan Rusia yang disebutnya mirip dengan buku yang hilang dari kepolisian.

Buku bersampul biru tersebut memiliki hard cover. Sementara buku yang dijadikan bukti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya buku biasa dengan soft cover.

Terdakwa pun menunjukkan buku yang mirip dengan buku yang hilang kepada majelis hakim. “Ini bukunya yang mirip dengan buku yang hilang. Beda dengan buku yang dibawa jaksa,” ujar terdakwa melalui penerjemah Wayan Ana.

Majelis hakim sempat memeriksa buku tersebut dan minta panitera mencatat keterangan tambahan dari terdakwa ini.

Sementara itu kuasa hukum Vladimir, Ade Lauren membenarkan jika dalam persidangan sebelumnya terdakwa Vladimir membantah kepemilikan kokain dan buku tersebut.

“Ya dalam sidang sebelumnya sudah dibantah terdakwa,” terangnya. Sidang juga menghadirkan saksi penerjemah Bahasa Rusia, Alexius Barung.

Dalam keterangannya, Alex mengatakan jika dirinya ditunjuk oleh polisi sebagai penerjemah terdakwa Vladimir saat dilakukan penyidikan di Polsek Kuta.

“Saya menerjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Rusia saat pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan sebaliknya,” ungkap Alexius.

Lebih lanjut dijelaskan, usai dilakukan BAP terdakwa Vladimir menandatangani BAP yang disebutnya tidak ada masalah.

Namun keterangan tersebut dibantah terdakwa melalui penerjemahnya Wayan Ana. Menurutnya, apa yang diterjemahkan oleh saksi memang benar. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP.

“Jadi terdakwa mengakui keterangan saksi. Namun ia meragukan apa yang ditulis di BAP karena dia tidak mengerti,” imbuhnya.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap terdakwa Aleksandrovich terjadi di Jalan Majapahit, Kuta, Badung, tepatnya di depan Mirandra Sekar Shop akan ada transaksi Narkoba yang dilakukan orang asing WN Rusia.

Setelah melakukan penyelidikan, Jumaat (27/4), tedakwa Vladimir berhasil diringkus dengan barang bukti berupa

plastik klip besar yang didalamnya berisi 3 plastik klip kecil yang masing-masing berisikan serbuk putih berupa kokain.

Lalu, anggota Polisi melakukan pemeriksaan lanjutan di tempat tinggal sementara terdakwa yang berada di Apartement Balo View, Kamar 214, Jalan Nakula Legian, Kuta, Badung.

Alhasil, Polisi kembali menemukan 2 plastik klip berisi kokain yang disembunyikan di dalam buku.

Terdakwa mendapat barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang laki-laki pada tanggal 20 April 2018

di F Bar dengan harga perpaket Rp 3 juta rupiah sehingga 5 paket kokain tersebut terdakwa beli dengan harga lima belas juta rupiah.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/