32.6 C
Jakarta
8 September 2024, 9:55 AM WIB

Kesal Motor Tak Bisa Diservis, Aniaya Bos Bengkel, Tukang Perahu Dijuk

MANGUPURA – Gede Suartama, 43, akhirnya berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan,

ini diamankan setelah menganiaya bos bengkel Olivia Motor bernama Yusup Hutasoit, 33, di Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.

Suartama diamankan tim Opsnal Polsek Mengwi, Rabu (9/10) petang sekitar pukul 18.00 Wita. Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, pelaku ditangkap berdasar laporan korban.

Dalam laporannya korban mengaku dipukul tersangka secara membabi buta hanya gara-gara masalah sepele.

Ya, gara-gara motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV milik tersangka tak bisa diperbaiki korban sekitar pukul 12.00.

Awalnya, motor tersangka mengalami kerusakan pada bagian capasitor discharge ignition (CDI). Kebetulan stok CDI di bengkel korban kosong.

Pria berbadan kekar ini langsung marah dan mencaci bos bengkel tak becus memperbaiki motornya.

“Saat itu juga pelaku memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan kepala menggunakan tangan kosong,” beber AKP Putra Astawa.

Bos bengkel dianiaya secara membabi buta. Akibatnya bos bengkel mengalami bengkak pada mata kiri dan kepala bagian belakang terasa sakit.

Tak terima dengan perlakuan konsumennya itu, ia melapor ke Polsek Mengwi. “Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal

Ipda I Made Mangku Bunciana langsung menindak lanjuti laporan korban mendatangi dan melakukan olah TKP,” bebernya.

Tersangka lalu mengarah kepada Suartama dan yang berprofesi sebagai pembuat perahu. Tim Opsnal Polsek Mengwi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kediri, Tabanan.

Pelaku langsung mengamankan pelaku di rumah kosnya, sekitar pukul 18.00. “Motif, karena pelaku merasa kesal terhadap korban yang tidak bisa memperbaiki motornya,” tutur AKP Putra Astawa.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku dan 1 buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk ditindaklanjuti. “Ia diisangkakan dengan pasal 351 KUHP

tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya.

MANGUPURA – Gede Suartama, 43, akhirnya berurusan dengan polisi. Pria yang tinggal di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan,

ini diamankan setelah menganiaya bos bengkel Olivia Motor bernama Yusup Hutasoit, 33, di Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.

Suartama diamankan tim Opsnal Polsek Mengwi, Rabu (9/10) petang sekitar pukul 18.00 Wita. Kapolsek Mengwi AKP I Gede Eka Putra Astawa mengatakan, pelaku ditangkap berdasar laporan korban.

Dalam laporannya korban mengaku dipukul tersangka secara membabi buta hanya gara-gara masalah sepele.

Ya, gara-gara motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV milik tersangka tak bisa diperbaiki korban sekitar pukul 12.00.

Awalnya, motor tersangka mengalami kerusakan pada bagian capasitor discharge ignition (CDI). Kebetulan stok CDI di bengkel korban kosong.

Pria berbadan kekar ini langsung marah dan mencaci bos bengkel tak becus memperbaiki motornya.

“Saat itu juga pelaku memukul korban beberapa kali ke arah wajah dan kepala menggunakan tangan kosong,” beber AKP Putra Astawa.

Bos bengkel dianiaya secara membabi buta. Akibatnya bos bengkel mengalami bengkak pada mata kiri dan kepala bagian belakang terasa sakit.

Tak terima dengan perlakuan konsumennya itu, ia melapor ke Polsek Mengwi. “Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal

Ipda I Made Mangku Bunciana langsung menindak lanjuti laporan korban mendatangi dan melakukan olah TKP,” bebernya.

Tersangka lalu mengarah kepada Suartama dan yang berprofesi sebagai pembuat perahu. Tim Opsnal Polsek Mengwi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Banjar Sinjuana, Desa Beraban, Kediri, Tabanan.

Pelaku langsung mengamankan pelaku di rumah kosnya, sekitar pukul 18.00. “Motif, karena pelaku merasa kesal terhadap korban yang tidak bisa memperbaiki motornya,” tutur AKP Putra Astawa.

Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah KTP atas nama pelaku dan 1 buah sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam DR 2817 AV.

Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk ditindaklanjuti. “Ia diisangkakan dengan pasal 351 KUHP

tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/