28.3 C
Jakarta
11 Desember 2024, 9:24 AM WIB

Tetap Sidang Online, PN Denpasar Tolak Sidang Tatap Muka JRX

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menolak untuk menggelar sidang tatap muka terhadap kasus JRX SID. Hal ini disampaikan oleh Sobandi, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar usai menerima surat keberatan sidang online dari pihak tim Kuasa Hukum JRX SID ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/9) sore. 

“Suratnya sudah kami terima. Surat tersebut adalah hak dari terdakwa maupun pengacaranya menolak dan meminta persidangan secara langsung,” kata Sobandi.

Dan keputusan PN Denpasar, kata Sobandi, adalah menolak permohonan itu.

“Sikap kami sudah jelas bahwa selama ini persidangan sudah dilakukan secara online bagi para terdakwa yang ditahan. Selama ini di masa covid-19 ada yang sidang langsung atau tatap muka ada yang online atau virtual,” kata Sobandi kepada awak media.

Dikatakan Sobandi, bahwa hal ini bagian dari istilah kesegaran di hadapan hukum. Sehingga terdakwa yang ditahan akan dilakukan sidang secara online, tidak terkecuali dengan sidang JRX SID.

Sobandi beralasan, perlakuan sidang online bagi terdakwa yang ditahan itu sudah menjadi kesepakatan antara Kejagung, Kementerian dan Kapolri. Sehingga sidang untuk kasus JRX akan tetap dilakukan secara online. 

Namun selanjutnya jika sudah masuk ke meja sidang, majelis hakim yang akan memutuskan apakah penahanan JRX SID akan ditangguhkan atau tetap ditahan. Jika majelis hakim menyatakan penangguhan JRX bisa ditangguhkan maka sidang berikutnya bisa dilakukan secara tatap muka. Jika tidak, maka sidang akan tetap dilakukan secara on line. 

“Penegak hukum punya kewajiban untuk menahan. Terkait sidang online mereka menolak, ya silahkan saja. Aparat penegak hukum berhak menolak,” tambah Sobandi. 

Sementara itu, pertimbangan bahwa sidang online itu juga akan digelar secara live streaming, menurut Sobandi hal itu dilakukan karena JRX merupakan publik figur. Sehingga artinya meski digelar online, masyarakat masih bisa menyaksikan sidang lewat live streaming. 

“Karena JRX adalah publik figur, kami akan live streaming. Gak ada masalah. Sidang kan terbuka untuk umum sehingga live streaming. Prinsip persidangan kan terbuka untuk umum,” tandas Sobandi. 

Sebelumnya, Senin (7/9) siang, Gendo bersama tim Kuasa Hukum JRX SID mengajukan surat keberatan sidang online ke Pengadilan Negeri Denpasar. Surat keberatan itu didasari beberapa pertimbangan.

Salah satu kuasa hukum JRX, Wayan “Gendo” Suardana sebelumnya menyebut, sidang online ini bertentangan dengan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kehakiman. Kemudian sidang online dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Gendo juga melanjutkan, sidang online juga menghambat penggalian kebenaran materil. Juga dianggap tidak efektif karena terdakwa sangat terbatas memberikan keterangan dan pengakuan sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara kasus yang dialaminya. Lanjutnya, sidang yang dilakukan secara online juga rentan dengan adanya gangguan internet hingga kemungkinan adanya peretasan. Hal itu tentunya mengganggu proses pemeriksaan di persidangan. Selain itu fakta lainnya, di Pengadilan Negeri Denpasar masih ada beberapa kasus yang disidangkan secara langsung atau tatap muka. 

“Jika hal itu saja dibolehkan, kenapa dengan kasus yang dihadapi JRX ini tidak bisa dilakukan serupa,” tanya Gendo.

Padahal, lanjut Gendo, nantinya jika kasus ini bisa disidang secara tatap muka, akan diterapkan sesuai protokol kesehatan. Apalagi sejauh ini, JRX SID atau I Gede Ari Astina dinyatakan negatif Covid-19. 

“Live streaming ini tidak menjamin hak hukum terdakwa. Dengan demikian kami menyatakan keberatan dan menolak penyelenggaraan sidang online,” tandas Gendo. 

Sementara itu, sidang terhadap kasus JRX sendiri dijadwalkan akan digelar Kamis (10/9). Jika jadi disidang secara online, maka JRX SID akan menjalani sidang dari tahanan Rutan Polda Bali, dan jaksa sidang dari Kantor Kejaksaan. Sedangkan majelis hakim akan menjalani proses sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.

DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar menyatakan menolak untuk menggelar sidang tatap muka terhadap kasus JRX SID. Hal ini disampaikan oleh Sobandi, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar usai menerima surat keberatan sidang online dari pihak tim Kuasa Hukum JRX SID ke Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/9) sore. 

“Suratnya sudah kami terima. Surat tersebut adalah hak dari terdakwa maupun pengacaranya menolak dan meminta persidangan secara langsung,” kata Sobandi.

Dan keputusan PN Denpasar, kata Sobandi, adalah menolak permohonan itu.

“Sikap kami sudah jelas bahwa selama ini persidangan sudah dilakukan secara online bagi para terdakwa yang ditahan. Selama ini di masa covid-19 ada yang sidang langsung atau tatap muka ada yang online atau virtual,” kata Sobandi kepada awak media.

Dikatakan Sobandi, bahwa hal ini bagian dari istilah kesegaran di hadapan hukum. Sehingga terdakwa yang ditahan akan dilakukan sidang secara online, tidak terkecuali dengan sidang JRX SID.

Sobandi beralasan, perlakuan sidang online bagi terdakwa yang ditahan itu sudah menjadi kesepakatan antara Kejagung, Kementerian dan Kapolri. Sehingga sidang untuk kasus JRX akan tetap dilakukan secara online. 

Namun selanjutnya jika sudah masuk ke meja sidang, majelis hakim yang akan memutuskan apakah penahanan JRX SID akan ditangguhkan atau tetap ditahan. Jika majelis hakim menyatakan penangguhan JRX bisa ditangguhkan maka sidang berikutnya bisa dilakukan secara tatap muka. Jika tidak, maka sidang akan tetap dilakukan secara on line. 

“Penegak hukum punya kewajiban untuk menahan. Terkait sidang online mereka menolak, ya silahkan saja. Aparat penegak hukum berhak menolak,” tambah Sobandi. 

Sementara itu, pertimbangan bahwa sidang online itu juga akan digelar secara live streaming, menurut Sobandi hal itu dilakukan karena JRX merupakan publik figur. Sehingga artinya meski digelar online, masyarakat masih bisa menyaksikan sidang lewat live streaming. 

“Karena JRX adalah publik figur, kami akan live streaming. Gak ada masalah. Sidang kan terbuka untuk umum sehingga live streaming. Prinsip persidangan kan terbuka untuk umum,” tandas Sobandi. 

Sebelumnya, Senin (7/9) siang, Gendo bersama tim Kuasa Hukum JRX SID mengajukan surat keberatan sidang online ke Pengadilan Negeri Denpasar. Surat keberatan itu didasari beberapa pertimbangan.

Salah satu kuasa hukum JRX, Wayan “Gendo” Suardana sebelumnya menyebut, sidang online ini bertentangan dengan undang-undang nomor 48 tahun 2009 tentang Kehakiman. Kemudian sidang online dianggap tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Gendo juga melanjutkan, sidang online juga menghambat penggalian kebenaran materil. Juga dianggap tidak efektif karena terdakwa sangat terbatas memberikan keterangan dan pengakuan sebagai dasar pertimbangan untuk memutuskan perkara kasus yang dialaminya. Lanjutnya, sidang yang dilakukan secara online juga rentan dengan adanya gangguan internet hingga kemungkinan adanya peretasan. Hal itu tentunya mengganggu proses pemeriksaan di persidangan. Selain itu fakta lainnya, di Pengadilan Negeri Denpasar masih ada beberapa kasus yang disidangkan secara langsung atau tatap muka. 

“Jika hal itu saja dibolehkan, kenapa dengan kasus yang dihadapi JRX ini tidak bisa dilakukan serupa,” tanya Gendo.

Padahal, lanjut Gendo, nantinya jika kasus ini bisa disidang secara tatap muka, akan diterapkan sesuai protokol kesehatan. Apalagi sejauh ini, JRX SID atau I Gede Ari Astina dinyatakan negatif Covid-19. 

“Live streaming ini tidak menjamin hak hukum terdakwa. Dengan demikian kami menyatakan keberatan dan menolak penyelenggaraan sidang online,” tandas Gendo. 

Sementara itu, sidang terhadap kasus JRX sendiri dijadwalkan akan digelar Kamis (10/9). Jika jadi disidang secara online, maka JRX SID akan menjalani sidang dari tahanan Rutan Polda Bali, dan jaksa sidang dari Kantor Kejaksaan. Sedangkan majelis hakim akan menjalani proses sidang dari Pengadilan Negeri Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/