29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:04 AM WIB

Bos BPR Legian Terancam Hukuman Tinggi, Pengacara Klaim Tak Terbukti

DENPASAR – JPU Kejari Denpasar akhirnya merampungkan berkas tuntutan bos BPR Legian Titian Wilaras, 55. 

Berdasar pasal yang didakwakan JPU, yakni Pasal 50A UU RI Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam hukuman maksimal pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Titian juga terancam pidana denda Rp 200 miliar. Pengacara Titian Wilaras, Acong Latif, mengaku siap menghadapi sidang tuntutan.

Pihaknya siap memberikan pembelaan pada kliennya. Apapun tuntutan JPU. “Seharusnya terdakwa dituntut bebas karena memang dalam persidangan

tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan penuntut umum,” kata pengacara asal Sampang, Madura, Jawa Timur, itu.

Disinggung di persidangan Titian tidak mau mengakui perbuatannya, Acong menyebut Titian sebagai bos BPR Legian tidak pernah memerintahkan siapapun menggunakan uang perusahaan.

Justru direksi yang semestinya bertanggungjawab atas apa yang didakwakan JPU. Bahkan, lanjut Acong, pembelian mobil maupun apartemen bukan untuk kepentingan Titian.

Tapi, untuk dinas atau operasional kantor. “Yang diadili ya semestinya direksi,” tukas Acong Latif.

Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan JPU, Tutian merupakan pemegang saham pengendali (PSP) PT. BPR Legian.

Pria asal Medan itu didakwa menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. 

Terdakwa memerintahkan bawahannya mentransfer uang ke rekeningnya. Terdakwa yang namanya identik dengan tempat hiburan malam Sky Garden di Kuta, itu menggunakan uang BPR Legian untuk berbagai keperluan pribadi.

Misalnya untuk membeli mobil Toyota Alphard, pembelian mobil Mercy, pembelian veleg Mercy, pembelian mobil Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya.

Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya. 

DENPASAR – JPU Kejari Denpasar akhirnya merampungkan berkas tuntutan bos BPR Legian Titian Wilaras, 55. 

Berdasar pasal yang didakwakan JPU, yakni Pasal 50A UU RI Nomor 10/1998 tentang Perbankan, terdakwa terancam hukuman maksimal pidana penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun.

Selain itu, Titian juga terancam pidana denda Rp 200 miliar. Pengacara Titian Wilaras, Acong Latif, mengaku siap menghadapi sidang tuntutan.

Pihaknya siap memberikan pembelaan pada kliennya. Apapun tuntutan JPU. “Seharusnya terdakwa dituntut bebas karena memang dalam persidangan

tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan penuntut umum,” kata pengacara asal Sampang, Madura, Jawa Timur, itu.

Disinggung di persidangan Titian tidak mau mengakui perbuatannya, Acong menyebut Titian sebagai bos BPR Legian tidak pernah memerintahkan siapapun menggunakan uang perusahaan.

Justru direksi yang semestinya bertanggungjawab atas apa yang didakwakan JPU. Bahkan, lanjut Acong, pembelian mobil maupun apartemen bukan untuk kepentingan Titian.

Tapi, untuk dinas atau operasional kantor. “Yang diadili ya semestinya direksi,” tukas Acong Latif.

Sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan JPU, Tutian merupakan pemegang saham pengendali (PSP) PT. BPR Legian.

Pria asal Medan itu didakwa menggunakan dana milik PT. BPR Legian untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan total transaksi sebesar Rp 23,1 miliar. 

Terdakwa memerintahkan bawahannya mentransfer uang ke rekeningnya. Terdakwa yang namanya identik dengan tempat hiburan malam Sky Garden di Kuta, itu menggunakan uang BPR Legian untuk berbagai keperluan pribadi.

Misalnya untuk membeli mobil Toyota Alphard, pembelian mobil Mercy, pembelian veleg Mercy, pembelian mobil Porche, dan belanja kepentingan pribadi lainnya.

Selain transfer, pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/