32.7 C
Jakarta
18 April 2025, 14:38 PM WIB

Tembak Kawan Berburu Sampai Tewas, Sukerta Resmi Jadi Tersangka

TABANAN – Maksud hati berburu musang, Dewa Ketut Sukerta, 40, harus berurusan dengan polisi.

Setelah tanpa sengaja menembak I Kadek Sudayasa, 36, kawannya berburu pada Sabtu malam (9/12) lalu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (10/12).

“Pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja kemarin (11/12).

Surya Atmaja menegaskan, dari pemeriksaan tersangka tetap pada pendiriannya, yakni mengaku tidak sengaja menembak kemenakannya sendiri.

Meski demikian, menurut Atmaja, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Pelaku terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain,” jelas dia.

TABANAN – Maksud hati berburu musang, Dewa Ketut Sukerta, 40, harus berurusan dengan polisi.

Setelah tanpa sengaja menembak I Kadek Sudayasa, 36, kawannya berburu pada Sabtu malam (9/12) lalu, ia pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Minggu (10/12).

“Pelaku sudah dijadikan tersangka dan ditahan,” ujar Kapolsek Tabanan Kompol I Gede Made Surya Atmaja kemarin (11/12).

Surya Atmaja menegaskan, dari pemeriksaan tersangka tetap pada pendiriannya, yakni mengaku tidak sengaja menembak kemenakannya sendiri.

Meski demikian, menurut Atmaja, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Dia dijerat dengan Pasal 359 KUHP yang diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. “Pelaku terbukti melakukan kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain,” jelas dia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/