26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 4:18 AM WIB

Tipu Bos Maspion, Eks Wagub Bali Sudikerta Dituntut 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang jual beli tanah dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta terhadap Bos PT Maspion Grup Alim Markus senilai Rp 150 miliar, Kamis (12/12) sampai pada agenda tuntutan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya akhirnya menuntut mantan ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali itu dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Bahkan selain tuntutan hukuman penjara, mantan wakil bupati Badung dua periode itu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara

“Menuntut, supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan hukuman pidana terdakwa Drs Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 milliar atau subsider 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Ketut Sujaya saat membacakan tuntutannya.

Dijelaskan, tuntutan bagi “Tomi Kecil” sapaan I Ketut Sudikerta itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan juga Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Namun, sebelum membacakan surat tuntutan, jaksa penuntut terlebih dahulu menguraikan hal hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Adapun hal yang memberatkan, Jaksa senior asal Kejati Bali ini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sudikerta merugikan orang lain (Bos PT Maspion Grup Alim Markus). Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan juga berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Selanjutnya, mendengar tuntutan JPU, Sudikerta melalui tim penasihat hukumnya I Nyoman Dila  menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Selasa pekan depan.

Sedangkan Sudikerta yang hendak dimintai tanggapannya terkait tuntutan JPU memilik untuk menolak berbicara. Sebaliknya, atas tuntutan jaksa, Sudikerta justru memberikan muka masam kepada awak media yang meliput.

Sementara masih dalam kasus sama, terdakwa lainnya yakni Anak Agung Ngurah Agung juga menjalani sidang tuntutan. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Ngurah Agung dengan tuntutan pidana  selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Sementara terdakwa Wayan Wakil belum dilakukan penuntutan karena masih sakit dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah Denpasar.

DENPASAR – Sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian uang jual beli tanah dengan terdakwa mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta terhadap Bos PT Maspion Grup Alim Markus senilai Rp 150 miliar, Kamis (12/12) sampai pada agenda tuntutan.

Sidang dengan Ketua Majelis Hakim Esthar Oktavi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Sujaya akhirnya menuntut mantan ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Bali itu dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun.

Bahkan selain tuntutan hukuman penjara, mantan wakil bupati Badung dua periode itu juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 5 miliar subsider 6 bulan penjara

“Menuntut, supaya majelis hakim yang menyidangkan dan memutuskan perkara ini dengan menjatuhkan hukuman pidana terdakwa Drs Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 5 milliar atau subsider 6 bulan penjara,” ujar Jaksa Ketut Sujaya saat membacakan tuntutannya.

Dijelaskan, tuntutan bagi “Tomi Kecil” sapaan I Ketut Sudikerta itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu dan juga Pasal 3 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 

Namun, sebelum membacakan surat tuntutan, jaksa penuntut terlebih dahulu menguraikan hal hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan.

Adapun hal yang memberatkan, Jaksa senior asal Kejati Bali ini menyatakan bahwa perbuatan terdakwa Sudikerta merugikan orang lain (Bos PT Maspion Grup Alim Markus). Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan, belum pernah dihukum dan juga berperan dalam pembangunan di Badung dan Bali.

Selanjutnya, mendengar tuntutan JPU, Sudikerta melalui tim penasihat hukumnya I Nyoman Dila  menyatakan akan mengajukan pembelaan pada Selasa pekan depan.

Sedangkan Sudikerta yang hendak dimintai tanggapannya terkait tuntutan JPU memilik untuk menolak berbicara. Sebaliknya, atas tuntutan jaksa, Sudikerta justru memberikan muka masam kepada awak media yang meliput.

Sementara masih dalam kasus sama, terdakwa lainnya yakni Anak Agung Ngurah Agung juga menjalani sidang tuntutan. Pada sidang tuntutan, JPU menuntut Ngurah Agung dengan tuntutan pidana  selama 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.

Sementara terdakwa Wayan Wakil belum dilakukan penuntutan karena masih sakit dan sedang menjalani perawatan intensif di RSUP Sanglah Denpasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/