26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:54 AM WIB

Interpol Gadungan Asal Rusia Terbukti Lakukan Pemerasan, Kena 3 Tahun

 

DENPASAR– Terdakwa Evgenii Bagriantsev, 56, pria asal Rusia yang mengaku sebagai informan Interpol dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Terdawka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” ujar JPU I Made Dipa Umbara, Rabu kemarin (12/1).

 

Putusan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dipa Umbara menuntut terdakwa empat tahun penjara. “Atas putusan hakim ini kami pikir-pikir,” tukas JPU Dipa. Sikap serupa ditunjukkan terdakwa.

 

Sementara itu, hakim Suyoga dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

 

“Terdakwa Evgenii Bagriantsev terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” tegas hakim Suyoga.

 

Selain menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, hakim juga memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang tunai Rp 20 juta; satu buah STNK sepeda motor Yamaha; dan satu buah kunci sepeda motor Yamaha dikembalikan kepada saksi korban Nikolay Romanov.

 

Terdakwa mulai melakukan pemerasan pada 17 Februari 2021. Saat itu terdakwa bersama temannya Maxim Zhilitisov mendatangi tempat rental motor milik Nikolay Romanov di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu, Nomor 10, Kuta Utara, Badung. Sebagian sepeda motor di tempat rental tersebut milik saksi Dimitri Babaev.

 

“Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai informan atau mata-mata interpol. Terdakwa menyebut tempat usaha korban sedang dicari pihak kepolisian,” beber JPU Dipa.

 

Terdakwa juga menyebut Dimitri sedang tersangkut masalah hukum. Terdakwa pun mengancam korban, jika tidak mau bekerja sama maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan Dimitri Babaev.

 

Setelah itu terdakwa menyuruh korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev untuk diserahkan pada terdakwa dan temanya. Korban yang ketakutan menuruti permintaan terdakwa.

 

Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai tanggal 26 Maret 2021. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara empat tahun serta denda Rp 400 juta. 

 

Terdakwa lantas meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban. Korban menolak dengan mengatakan tidak mempunyai uang. Namun, karena diancam terus akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp121Juta.

 

Korban juga menyerahkan satu buah sepeda motor XMAX seharga 50 Juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay sebesar Rp171 juta.

 

DENPASAR– Terdakwa Evgenii Bagriantsev, 56, pria asal Rusia yang mengaku sebagai informan Interpol dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

“Terdawka dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara,” ujar JPU I Made Dipa Umbara, Rabu kemarin (12/1).

 

Putusan majelis hakim yang diketuai I Putu Suyoga itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Dipa Umbara menuntut terdakwa empat tahun penjara. “Atas putusan hakim ini kami pikir-pikir,” tukas JPU Dipa. Sikap serupa ditunjukkan terdakwa.

 

Sementara itu, hakim Suyoga dalam amar putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

 

“Terdakwa Evgenii Bagriantsev terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama,” tegas hakim Suyoga.

 

Selain menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun, hakim juga memerintahkan agar terdakwa mengembalikan uang tunai Rp 20 juta; satu buah STNK sepeda motor Yamaha; dan satu buah kunci sepeda motor Yamaha dikembalikan kepada saksi korban Nikolay Romanov.

 

Terdakwa mulai melakukan pemerasan pada 17 Februari 2021. Saat itu terdakwa bersama temannya Maxim Zhilitisov mendatangi tempat rental motor milik Nikolay Romanov di Jalan Batu Bolong, Banjar Canggu, Nomor 10, Kuta Utara, Badung. Sebagian sepeda motor di tempat rental tersebut milik saksi Dimitri Babaev.

 

“Kepada korban, terdakwa mengaku sebagai informan atau mata-mata interpol. Terdakwa menyebut tempat usaha korban sedang dicari pihak kepolisian,” beber JPU Dipa.

 

Terdakwa juga menyebut Dimitri sedang tersangkut masalah hukum. Terdakwa pun mengancam korban, jika tidak mau bekerja sama maka korban akan mendapat masalah karena bersekongkol dengan Dimitri Babaev.

 

Setelah itu terdakwa menyuruh korban menyusun daftar jumlah sepeda motor sebanyak 21 unit milik Dimitri Babaev untuk diserahkan pada terdakwa dan temanya. Korban yang ketakutan menuruti permintaan terdakwa.

 

Keesokan harinya secara bertahap sepeda motor tersebut diambil oleh terdakwa sampai tanggal 26 Maret 2021. Dua bulan kemudian, tepatnya pada 22 Mei 2021 terdakwa kembali mengancam korban dengan mengatakan bahwa tempat usahanya bermasalah dan bisa dipidana penjara empat tahun serta denda Rp 400 juta. 

 

Terdakwa lantas meminta uang sebesar Rp230 juta kepada korban. Korban menolak dengan mengatakan tidak mempunyai uang. Namun, karena diancam terus akhirnya korban mentransfer uang secara bertahap hingga total Rp121Juta.

 

Korban juga menyerahkan satu buah sepeda motor XMAX seharga 50 Juta. Total kerugian yang dialami korban Nikolay sebesar Rp171 juta.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/