26.1 C
Jakarta
26 April 2024, 5:54 AM WIB

Pura-Pura Jadi Pembeli, Rampas Motor Warga, Pria Asal Sawan Ditangkap

BULELENG-– Seorang warga asal Desa Galungan, Sawan, Buleleng, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Nyoman Putra Tanaya alias Pucil, pria 49 tahun ini  diamankan polisi karena nekat merampas motor milik warga desa.

Kapolsek Sawan AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, Kamis (13/2) menjelaskan, aksi yang dilakukan Pucil terbilang licik.

Terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 09.30. Saat itu, tersangka berpura-pura menjadi pembeli motor. Ia berpura-pura akan membeli sepeda motor Honda Beat DK 5343 UAF  milik  Korban Gede Carik, 72.

Bukannya dibeli, namun pelaku malah merampas motor korban dengan kekerasan lalu membawa kabur.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sawan.

“Jadi korban ini mau menjual motor Beat miliknya. Tersangka Pucil datang ke korban dengan pura-pura menjadi seorang pembeli dengan menawar motor milik korban yang akan dijual,”jelas AKP Gusti Kade Alit Mudiarsa.

Menurut Kapolsek, sebelum motornya dirampas, korban rencananya menjual seharga Rp 10 juta, namun Pucil menawar dengan harga Rp 8 juta.

Sembari Pucil melihat BPKB dan STNK motor tersebut. Entah apa yang merasuki Pucil, langsung merampas motor korban Gede Carik.

Perampasan sepeda motor terbilang ganas disertai dengan aksi kekerasan terhadap korban.

Korban Gede Carik dicekik dan kepala korban dibenturkan ke tembok rumah.

Sehingga korban jatuh dan tak mampu terbangun. Usai menganiaya Pucil langsung membawa kabur motor milik korban.

“Akhirnya atas dasar laporan korban, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Desa Galungan Rabu (12/2),”tegasnya.

Dari tangan tersangka Pucil, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta lebih yang merupakan uang sisa hasil penjualan motor milik korban.

“Kami amankan pelaku, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian. Awalnya, pelaku tidak mengakui, tapi setelah kami interogasi akhirnya dia mengaku,” AKP Alit saat dikonfirmasi korban ini Kamis siang (13/2).

Dari keterangan tersangka Pucil juga mengaku motor tersebut dijual di pasar loak Singaraja. Polisi kemudian mencari orang yang telah membeli motor tersebut.

Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan motor honda beat DK 5343 UAF lengkap dengan surat-suratnya berupa BPKP dan STNK motor.

“BB motor sudah kami amankan. Namun pembeli tidak tahu jika motor yang dia beli adalah motor hasil rampasan,” ucapnya.

Pengakuan pelaku lainnya dituturkan AKP Alit aksi merampas motor dilakukan tersangka Pucil dengan alasan terlilit kebutuhan ekonomi. Karena uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan hidupnya.

“Tersangka Pucil kini sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawan. Atas perbuatannya Pucil disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. 

BULELENG-– Seorang warga asal Desa Galungan, Sawan, Buleleng, terpaksa harus berurusan dengan polisi.

Nyoman Putra Tanaya alias Pucil, pria 49 tahun ini  diamankan polisi karena nekat merampas motor milik warga desa.

Kapolsek Sawan AKP Gusti Kade Alit Murdiasa, Kamis (13/2) menjelaskan, aksi yang dilakukan Pucil terbilang licik.

Terjadi pada Senin (10/2) sekitar pukul 09.30. Saat itu, tersangka berpura-pura menjadi pembeli motor. Ia berpura-pura akan membeli sepeda motor Honda Beat DK 5343 UAF  milik  Korban Gede Carik, 72.

Bukannya dibeli, namun pelaku malah merampas motor korban dengan kekerasan lalu membawa kabur.

Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Sawan.

“Jadi korban ini mau menjual motor Beat miliknya. Tersangka Pucil datang ke korban dengan pura-pura menjadi seorang pembeli dengan menawar motor milik korban yang akan dijual,”jelas AKP Gusti Kade Alit Mudiarsa.

Menurut Kapolsek, sebelum motornya dirampas, korban rencananya menjual seharga Rp 10 juta, namun Pucil menawar dengan harga Rp 8 juta.

Sembari Pucil melihat BPKB dan STNK motor tersebut. Entah apa yang merasuki Pucil, langsung merampas motor korban Gede Carik.

Perampasan sepeda motor terbilang ganas disertai dengan aksi kekerasan terhadap korban.

Korban Gede Carik dicekik dan kepala korban dibenturkan ke tembok rumah.

Sehingga korban jatuh dan tak mampu terbangun. Usai menganiaya Pucil langsung membawa kabur motor milik korban.

“Akhirnya atas dasar laporan korban, tersangka berhasil kami amankan di wilayah Desa Galungan Rabu (12/2),”tegasnya.

Dari tangan tersangka Pucil, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 3 juta lebih yang merupakan uang sisa hasil penjualan motor milik korban.

“Kami amankan pelaku, dari hasil penyelidikan pihak kepolisian. Awalnya, pelaku tidak mengakui, tapi setelah kami interogasi akhirnya dia mengaku,” AKP Alit saat dikonfirmasi korban ini Kamis siang (13/2).

Dari keterangan tersangka Pucil juga mengaku motor tersebut dijual di pasar loak Singaraja. Polisi kemudian mencari orang yang telah membeli motor tersebut.

Hingga akhirnya, polisi berhasil menemukan motor honda beat DK 5343 UAF lengkap dengan surat-suratnya berupa BPKP dan STNK motor.

“BB motor sudah kami amankan. Namun pembeli tidak tahu jika motor yang dia beli adalah motor hasil rampasan,” ucapnya.

Pengakuan pelaku lainnya dituturkan AKP Alit aksi merampas motor dilakukan tersangka Pucil dengan alasan terlilit kebutuhan ekonomi. Karena uang hasil penjualan motor untuk kebutuhan hidupnya.

“Tersangka Pucil kini sudah kami tahan dan masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sawan. Atas perbuatannya Pucil disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/