29.2 C
Jakarta
4 September 2024, 21:23 PM WIB

8 Pejabat Dispar Buleleng TSK, Intel Kejati Bergerak ke Seluruh Bali

DENPASAR – Tidak hanya Kejari Buleleng, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejati Bali juga ikut mengawasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

Maklum, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung mendapat alokasi dana hibah pariwisata cukup besar.

Denpasar dialokasikan mendapat kucuran dana Rp 52 miliar dan Pemkab Badung Rp 948 miliar. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Kadek Hari Supriadi mengatakan,

pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar meminta data instansi mana saja yang menerima dana hibah.

Melalui data tersebut Kejari Denpasar melakukan pengawasan secara langsung. Pengawasan dilakukan bagian Intelejen dan Datun Kejari Denpasar.

“Untuk Kota Denpasar sampai saat ini belum kami temukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan dana PEN,” ujar Hari kemarin.

Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan penyelidikan jika ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Hari meminta masyarakat tidak takut melapor jika melihat dugaan penyalahgunaan dana PEN. Tidak hanya sekadar laporan, tapi juga disertai bukti valid.

Ia juga mengimbau Pemkot Denpasar tidak sungkan bila memerlukan pendampingan hukum dalam mengambil kebijakan.

“Jika ada temuan dan laporan dari masyarakat, kami pasti akan melakukan penyelidikan,” imbuh jaksa asli Buleleng itu.

Lebih lanjut, dalam penyelidikan itu ada proses klarifikasi. Jika ditemukan bukti kuat, maka akan naik menjadi penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti maka penyelidikan akan dihentikan.

Hal yang sama ditegaskan Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto. Ditegaskan, Kejaksaan mengawasi penggunaan dana PEN merupakan instruksi langsung Jaksa Agung pada awal 2021.

“Ada tujuh instruksi Jaksa Agung. Salah satunya seluruh Kajati dan Kajari se-Indonesia diperintahkan mengawal penggunaan dana PEN,” beber Luga.

Untuk di Bali, lanjut Luga, Kajati Bali sudah mengeluarkan instruksi lanjutan untuk memperkuat instruksi Jaksa Agung.

Kajati Bali memerintahkan semua Kajari se-Bali aktif melakukan monitoring. “Di tingkat provinsi kami juga ikut melakukan pengawasan,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Badung I Ketut Maha Agung juga membenarkan timnya melakukan pengawasan terpadu.

Jaksa asli Buleleng itu menyebut sudah memerintahkan bagian intelejen untuk ikut mengawal dana PEN.

“Sudah, kami sudah tergabung dalam tim. Sementara belum ada (temuan), tapi kami terus mengawasi,” terang mantan Kajari Sorong itu. 

DENPASAR – Tidak hanya Kejari Buleleng, Kejari Denpasar, Kejari Badung, dan Kejati Bali juga ikut mengawasi penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sektor pariwisata.

Maklum, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung mendapat alokasi dana hibah pariwisata cukup besar.

Denpasar dialokasikan mendapat kucuran dana Rp 52 miliar dan Pemkab Badung Rp 948 miliar. Kasi Intel Kejari Denpasar, I Kadek Hari Supriadi mengatakan,

pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkot Denpasar meminta data instansi mana saja yang menerima dana hibah.

Melalui data tersebut Kejari Denpasar melakukan pengawasan secara langsung. Pengawasan dilakukan bagian Intelejen dan Datun Kejari Denpasar.

“Untuk Kota Denpasar sampai saat ini belum kami temukan indikasi perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan dana PEN,” ujar Hari kemarin.

Namun demikian, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan penyelidikan jika ada indikasi perbuatan melawan hukum.

Hari meminta masyarakat tidak takut melapor jika melihat dugaan penyalahgunaan dana PEN. Tidak hanya sekadar laporan, tapi juga disertai bukti valid.

Ia juga mengimbau Pemkot Denpasar tidak sungkan bila memerlukan pendampingan hukum dalam mengambil kebijakan.

“Jika ada temuan dan laporan dari masyarakat, kami pasti akan melakukan penyelidikan,” imbuh jaksa asli Buleleng itu.

Lebih lanjut, dalam penyelidikan itu ada proses klarifikasi. Jika ditemukan bukti kuat, maka akan naik menjadi penyidikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti maka penyelidikan akan dihentikan.

Hal yang sama ditegaskan Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto. Ditegaskan, Kejaksaan mengawasi penggunaan dana PEN merupakan instruksi langsung Jaksa Agung pada awal 2021.

“Ada tujuh instruksi Jaksa Agung. Salah satunya seluruh Kajati dan Kajari se-Indonesia diperintahkan mengawal penggunaan dana PEN,” beber Luga.

Untuk di Bali, lanjut Luga, Kajati Bali sudah mengeluarkan instruksi lanjutan untuk memperkuat instruksi Jaksa Agung.

Kajati Bali memerintahkan semua Kajari se-Bali aktif melakukan monitoring. “Di tingkat provinsi kami juga ikut melakukan pengawasan,” imbuh mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.

Dikonfirmasi terpisah, Kajari Badung I Ketut Maha Agung juga membenarkan timnya melakukan pengawasan terpadu.

Jaksa asli Buleleng itu menyebut sudah memerintahkan bagian intelejen untuk ikut mengawal dana PEN.

“Sudah, kami sudah tergabung dalam tim. Sementara belum ada (temuan), tapi kami terus mengawasi,” terang mantan Kajari Sorong itu. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/