31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 10:02 AM WIB

Bunuh Mantan Majikan, Chusen: Saya Dendam Karena Dipecat Jadi Buruh

DENPASAR – Terkuak sudah motif pembunuhan yang dilakukan Muhammad Chusen, 36, terhadap sang bos  Hoo Sigit Pramono, 58.

Dalam kasus ini, tersangka tak hanya menikam korban hingga tewas, tapi juga melukai istri korban bernama Dian Indah Permata Sari, 57. Korban dianiaya hingga nyaris tewas.

Dari hasil pengembangan, terungkap tersangka sakit hati dipecat korban. Korban sendiri dipecat karena malas bekerja.

“Saya emosi karena saya dipecat,” ujar Chusen. Tersangka mengaku menusuk mantan majikannya karena kesal dan sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya sebagai buruh proyek.

Keputusan mantan majikan membuat dirinya menganggur. Hampir seminggu menganggur, dia akhirnya merencanakan balas dendam dengan cara menusuk dan memukul korban.

Usai menganiaya korban hingga tewas, pelaku kemudian kabur. “Sekarang saya menyesal,” papar warga Kejambon, Jombang, Jawa Timur, ini.

Di lain sisi, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan tersangka diancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 355 ayat 2, pasal 331 ayat 3 dan pasal 355 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena barang-bukti sebilah pisau dapur yang gagangnya patah dan bambu sepanjang 115 cm sudah di amankan.

Kombes Ruddi mengatakan, pembunuhan yang terjadi, Selasa (26/2) pagi, diduga sudah direncanakan. Tersangka mengambil pisau dapur dan sebatang bambu di proyek.

Ia kemudian menuju rumah korban di depan Asrama Polisi Abian Timbul di jalan Imam Bonjol, Denbar dengan mengendarai motor Vario warna hitam, DK 2933 DM. 

Setibanya disana, tersangka menaruh pisau dan bambu di rumput pinggir jalan depan rumah korban.

Setelah meminta masker ke salah satu penghuni rumah bangunan proyek yang belum jadi, tersangka lalu menggedor-gedor pintu pagar serta berteriak memanggil sang bos.

Saat pintu dibuka, ia mengambil pisau dan menusuk perut sang bos sebanyak dua kali di perut dan dada.

Setelah korban terkapar bersimbah darah, tersangka lantas mengambil bambu dan menganiaya istri sang bos yang datang ke halaman depan untuk memberikan pertolongan.

Wanita itu dianiaya hingga mengalami patah tulang tangan. Korban Sigit akhirnya meninggal dunia 8 Maret lalu saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.

“Tersangka menusuk korban sekali pada bagian perut dan sekali pada bagian dada. Karena tusukan itulah korban teas,” terang mantan Kapolres Badung.

Setelah aksi, ia kabus ke kampungnya Dusun Dapurno RT 006 RW 005,Desa/Kelurahan Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sedangkan motor ditinggalkan di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/31/III/2019/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan di kampung tanpa perlawanan.

DENPASAR – Terkuak sudah motif pembunuhan yang dilakukan Muhammad Chusen, 36, terhadap sang bos  Hoo Sigit Pramono, 58.

Dalam kasus ini, tersangka tak hanya menikam korban hingga tewas, tapi juga melukai istri korban bernama Dian Indah Permata Sari, 57. Korban dianiaya hingga nyaris tewas.

Dari hasil pengembangan, terungkap tersangka sakit hati dipecat korban. Korban sendiri dipecat karena malas bekerja.

“Saya emosi karena saya dipecat,” ujar Chusen. Tersangka mengaku menusuk mantan majikannya karena kesal dan sakit hati diberhentikan dari pekerjaannya sebagai buruh proyek.

Keputusan mantan majikan membuat dirinya menganggur. Hampir seminggu menganggur, dia akhirnya merencanakan balas dendam dengan cara menusuk dan memukul korban.

Usai menganiaya korban hingga tewas, pelaku kemudian kabur. “Sekarang saya menyesal,” papar warga Kejambon, Jombang, Jawa Timur, ini.

Di lain sisi, Kapolresta Denpasar Kombes Ruddi Setiawan mengatakan tersangka diancam pasal berlapis.

Yakni Pasal 355 ayat 2, pasal 331 ayat 3 dan pasal 355 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena barang-bukti sebilah pisau dapur yang gagangnya patah dan bambu sepanjang 115 cm sudah di amankan.

Kombes Ruddi mengatakan, pembunuhan yang terjadi, Selasa (26/2) pagi, diduga sudah direncanakan. Tersangka mengambil pisau dapur dan sebatang bambu di proyek.

Ia kemudian menuju rumah korban di depan Asrama Polisi Abian Timbul di jalan Imam Bonjol, Denbar dengan mengendarai motor Vario warna hitam, DK 2933 DM. 

Setibanya disana, tersangka menaruh pisau dan bambu di rumput pinggir jalan depan rumah korban.

Setelah meminta masker ke salah satu penghuni rumah bangunan proyek yang belum jadi, tersangka lalu menggedor-gedor pintu pagar serta berteriak memanggil sang bos.

Saat pintu dibuka, ia mengambil pisau dan menusuk perut sang bos sebanyak dua kali di perut dan dada.

Setelah korban terkapar bersimbah darah, tersangka lantas mengambil bambu dan menganiaya istri sang bos yang datang ke halaman depan untuk memberikan pertolongan.

Wanita itu dianiaya hingga mengalami patah tulang tangan. Korban Sigit akhirnya meninggal dunia 8 Maret lalu saat menjalani perawatan di RSUP Sanglah, Denpasar.

“Tersangka menusuk korban sekali pada bagian perut dan sekali pada bagian dada. Karena tusukan itulah korban teas,” terang mantan Kapolres Badung.

Setelah aksi, ia kabus ke kampungnya Dusun Dapurno RT 006 RW 005,Desa/Kelurahan Dapur Kejambon, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, sedangkan motor ditinggalkan di lokasi kejadian. Setelah menerima laporan polisi dengan nomor LP/31/III/2019/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, tim langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya diamankan di kampung tanpa perlawanan.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/