DENPASAR-Kejaksaan Tinggi Bali akhirnya menetapkan empat orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif berupa kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa bank pelat merah Cabang Badung. Selain melakukan tindak pidana korupsi, keempat tersangka masing-masing berinsial IMK, DPS, SW dan IKB itu juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang.
“Tanggal 11 April 2022, telah ditetapkan IMK, DPS, SW dan IKB sebagai tersangka. IMK dan DPS merupakan Pejabat di Kantor Cabang yang saat ini keduanya sudah purna tugas. Sedangkan SW dan IKB merupakan pihak swasta yang memiliki hubungan suami istri. Penetapan tersangka telah diterima keempat tersangka pagi ini,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, A. Luga Harlianto, Rabu (13/4/2021).
Dijelaskan bahwa penyidikan yang dilaksanakan sejak tanggal 15 Maret 2022 didasarkan karena ditemukannya bukti-bukti. Dimana temuan itu mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi. Pada tahun 2016 dan 2017, SW mengajukan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa ke Kantor bank pelat merah Cabang Badung. Pengajuan kredit oleh SW diajukan melalui CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL dengan jumlah kredit yang diajukan sebesar Rp. 5.000.000.000.
Sebagai agunan dalam permohonan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa adalah kegiatan pengadaan barang dan jasa di institusi pendidikan swasta di Propinsi Bali. Penyidik menemukan bahwa kegiatan pengadaan barang dan jasa tersebut senyatanya tidak ada atau tidak dilaksanakan institusi pendidikan tersebut (fiktif).
Selanjutnya IMK diduga telah mengetahui bahwa kegiatan yang menjadi dasar pengajuan kredit tersebut adalah fiktif namun memberikan persetujuan atas permohonan kredit atas nama CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL.
IMK tidak melakukan Analisa atas pemberian Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa. Tahun 2017, DPS memberikan persetujuan untuk pencairan kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa tersebut, namun persetujuan untuk mencairkan kredit ke rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL seharusnya Kredit modal kerja usaha dan konstruksi pengadaan barang dan jasa dicairkan ke rekening yang tercantum dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Setelah diterima dalam rekening giro CV. SU, CV. DBD dan CV. BJL, tersangka SW memerintahkan pegawainya untuk melakukan transfer Bank ke Rekening PT. DKP dimana IKB merupakan Direktur PT. DKP tersebut.
Saat ini penyidik pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi, memperoleh surat dan petunjuk serta memperoleh dan melakukan penyitaan bukti-bukti berupa dokumen terkait kredit fiktif tersebut, sehingga ditemukan peran dari keempat orang. Hingga akhirnya mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP. Akibat perbuatan tersangka, negara dalam hal ini bank pelat merah mengalami kerugian kurang lebih 5 miliar rupiah.
“Saat ini IMK sedang menghadapi persidangan tindak pidana korupsi atas pengelolaan keuangan atau kredit di bank pelat merah Bali Cabang Badung dan dilakukan penahanan atas perkara tersebut. Sedangkan DPS, SW dan IKB nantinya akan dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai tersangka,” tambah Luga.