DENPASAR – Pascamencuatnya kasus tewasnya bayi tiga bulan berinisial ENA di salah satu tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A Sumerta Kelod, Denpasar Timur., Kamis (9/5), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar langsung melakukan pengecekan.
Yang mengejutkan, dari hasil pengecekan Disdikpora Kota Denpasar, ternyata TPA tersebut tak memiliki izin operasional alias bodong.
Seperti dibenarkan Kadisdikpora Kota Denpasar, Wayan Gunawan. Dikonfirmasi, Senin (13/5) pihaknya memastikan jika TPA Princess House Childcare di Jalan Badak Sari I No.2A Sumerta Kelod, Denpasar Timur itu, tidak memilik izin operasional Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
“Berdasarkan hasil pengecekan data di kantor dikpora oleh staf teknis TPA dimaksud belum pernah mengajukan izin operasional. Ya karena tidak ada izin berarti tidak terdaftar,” ungkapnya.
Dijelaskan, TPA princess belum pernah mengajukan proses perizinan ke Disdikpora sehingga TPA dimaksud tidak tercatat dalam data pokok kependidikan (dapodik) disdikpora Kota Denpasar.
Sementara itu, lanjutnya, selaku Disdikpora, pihaknya mengaku bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan apabila sudah memiliki izin. “Ke depan kami berharap kepada masyarakat untuk selalu patuh dan tahat aturan,” pintanya.
Apabila ada masyarakat yang melaksanakan usaha seperti TPA dan kelompok bermain, seharusnya mengajukan izin operasional PAUD.
Lebih lanjut, sesuai data yang dimiliki Disdikpora Kota Denpasar, Gunawan menyebutkan, ada sekitar 274 PAUD berizin yang mengelola TPA di wilayah Kota Denpasar.