DENPASAR – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengamankan 12 Kg narkoba jenis ganja bersama lima orang pelaku.
Masing-masing bernama Hadi Putra Sucipto Silalahi, 21; Albertus Novi, 29; I Made Putra Yasa, 21; Guruh Rakasiwi, 26, dan Ade Romadhon alias Ozinx, 29.
Mereka ditangkap BNNP Bali di tiga lokasi berbeda, Kamis (7/6) lalu. Dari hasil pengembangan, lima pelaku ini merupakan satu jaringan.
Mirisnya, sindikat ini dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial Putu BD yang kini mendekam di LP Kerobokan.
Kepala BNN Provinsi Bal Brigjen I Gede Putu Suastawa mengatakan, pengungkapan kasus narkoba jenis ganja ini berdasar informasi dari masyarakat bahwa adanya pengiriman ganja dari Sumatra melalui jasa pengiriman barang.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pendalaman lokasi tujuan paket dan orang yang menerimanya.
Nah, hasil penyelidikan tersebut terungkap bahwa paket akan tiba di Bali pada Kamis pagi di dua jasa pengiriman barang yakni dikawasan Kuta dan Renon, Denpasar.
Petugas dari BNN kemudian membentuk tim untuk melakukan pengawasan di dua lokasi itu. Hasil penyelidikan, petugas mengantongi identitas para penerima atau para tersangka yang mengambil paket.
Yang pertama di kawasan Kuta dan pengambilan paket kedua dan ketiga dikawasan Renon Denpasar.
Tak buang waktu, petugas pertama kali mengamankan pelaku bernama Hadi Putra Sucipto.
Pekerja sebagai instruktur surfing di kawasan Kuta ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Patimura, Kuta, Badung pada Kamis sekitar pukul 10.00 usai mengambil paket.
Petugas mengamankan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat masing-masing 1.134,34 gram dan 1.126,92 gram dengan total keseluruhan 2.261,26 gram alias 2 Kg lebih.
Kemudian dua tersangka lainnya, Albertus Novi dan I Made Putra Yasa, diciduk saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Mohamad Yamin, Renon, Denpasar Timur pada hari itu juga sekitar pukul 15.40.
Dari tangan kedua pemuda ini, petugas mengamankan barang bukti 6 paket ganja dengan berat total mencapai 5 Kg.
Penangkapan terakhir adalah tersangka Guruh Rakasiwi dan Ade Romadhon alias Ozinx di kosan mereka di Jalan Tukad Pancoran, Denpasar Selatan sekitar pukul 18.00 Wita.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 8 paket ganja dengan berat mencapai 5 Kg.
Setelah pelaku dan barang bukti diamankan di BNNP, penyidik langsung melakukan pengembangan.
Tersangka Hadi Putra Sucipto Silalahi mengaku dirinya memesan ganja tersebut dari seorang narapidana berinisial Putu BD yang mendekam di LP Keroboban.
Dari orang kepercayaan Putu BD inilah memesan ganja di Sumatra. Rencanya, ganja sebanyak itu diedarkan di kawasan Kuta dan Legian.
“Hadi Putra Sucipto Silalahi ini mengaku tidak mengenal dengan empat tersangka lainnya. Meski demikian, ke empat tersangka lainnya itu, yakni Albertus Novi, I Made Putra Yasa,
Guruh Rakasiwi dan Ade Romadhon alias Ozinx justru menjadi pengedar atas perintah dari Putu BD yang ada di LP. Jadi mereka ini satu jaringan, bos mereka Putu BD,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, ke lima tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2)
UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana seumur hidup atau mati.
“Kami masih dalami semua, termasuk koordinasi dengan Lapas. Untuk barang bukti yang diamankan ada 12 Kg,” tuturnya.