DENPASAR – Jual beli narkoba melalui media sosial (medsos) rupanya masih marak terjadi di Bali.
Buktinya adalah terdakwa Pratama Putra Armando, 26, yang membeli ganja 242 gram melalui akun Istagram (IG).
Cukup menanyakan harga barang, merasa cocok dan sepakat, lalu transfer uang. Barang pun dikirim sesuai alamat pemesan.
Seniman tato di Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, ini membeli ganja tersebut seharga Rp 1 juta pada Januari lalu. Ganja dipakai untuk diri terdakwa sendiri.
Maklum, sebagai tukang tato terdakwa harus memelihara imajinasi dan menjaga konsentrasi saat bekerja. Namun, dua bulan menikmati barang “enak gila” itu, terdakwa sudah dibekuk polisi.
Dalam sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Gusti Rai Artini yang membacakan tuntutan JPU I Nengah Astawa, menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun denda Rp 800 juta subsider tiga bulan,” tuntut JPU Rai Artini kepada majelis hakim yang diketuai Heriyanti.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa hanya bisa pasrah. Ia berharap keringanan dari hakim dengan mengajukan pembelaan lisan.
“Yang Mulia, saya menyesal. Saya minta keringanan hukuman,” ujar pria lulusan SD itu. Sidang dilanjutkan pekan depan.
Terdakwa ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar di Jalan Kumum I Nomor 22X Lingkungan Kuwum, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada 3 Maret pukul 13.30.
Saat ditangkap pada badan terdakwa tidak ditemukan apa-apa. Namun, ketika kamar kosnya digeledah, polisi menemukan plastik warna biru berisikan daun,
biji, dan batang kering ganja dengan berat bersih 234 gram, satu bungkus permen di dalamnya berisi ganja kering seberat 8 gram.
Terdakwa mengakui barang tersebut miliknya dibeli secara daring atau online pada Januari melalui IG yang tidak diingat nama akunnya.
Barang itu kemudian dikirim sepekan kemudian melalui ekspedisi.