DENPASAR-Gegara dipengaruhi minuman beralkohol, pria bernama Goerge Herman Lakollo kini mendekam di sel tahanan Polsek Denpasar Barat. Pria berusia 31 tahun itu ditangkap polisi karena menganiaya pacarnya bernama Andon Wahyuni Glory.
Informasi yang dihimpun, wanita berusia 31 tahun itu dianiaya dengan cara yang cukup sadis. Dia dipukul dan ditendang di sekuncur tubuhnya. Selain itu leher korban juga dicekik oleh pelaku.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol I Made Hendra Agustina menjelaskan, penganiayaan itu terjadi pada Kamis lalu (9/6/2022) sekitar pukul 23.30 WITA di rumah pelaku di Jalan Sutoyo Gang III No. 6 Banjar Gemeh, Desa Dauh Puri Kangin, Denpasar Barat.
Kejadian bermula saat korban dipanggil pelaku ke kediamannya. Di rumah pelaku, korban dan pelaku membahas tentang bisnis yang mereka rintis berdua. “Saat itu mereka ngobrol dengan duduk berhadapan sambil minum arak. Dalam perbincangan tersebut tersangka merasa tersinggung karena mendengar isu di luar yang mengatakan jika dirinya adalah kacungnya korban dalam bisnis yang dijalankan berdua,” kata Kompol Hendra, Senin (13/6).
Saat itu korban membantah. Dia merasa tak pernah mengatakan bahwa pelaku adalah kacungnya. “Namun terjadi salah paham antara mereka. Kemudian tiba-tiba tersangka melakukan kekerasan terhdap korban. Tersangka memukul korban dengan telapak tanganya sebanyak satu kali yang mengenai kepala sebelah kiri. Selanjutnya tersangka mencekik korban dan menjatuhkannya ke lantai paving halaman rumah. Tersangka juga menendang korban dengan telapak kaki kanannya yang mengenai dada dan mulut korban,” bebernya.
Akibatnya, korban mengalami sakit pada bagian dada, kepala atas, kepala belakang dan punggung. Korban juga mengalami luka bekas cakar pada leher, luka gores pada punggung sebelah kiri, dan luka pada bibir atas. Korban lalu melapor ke Polsek Denpasar Barat.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di kediamannya beberapa jam usai kejadian.
“Adapun motif tersangka melakukan kekerasan terhadap korban adalah karena merasa tersinggung mendengar isu bahwa tersangka dianggap sebagai kacungnya korban dalam bisnis yang dijalankan berdua. Modus operandi tersangka memukul dengan telapak tangan kanan sebanyak satu kali, lalu mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menendang menggunakan telapak kaki kanan yang mengenai dada dan mulut korban,”pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal yang disangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksiman dua tahun delapan bulan.