SINGARAJA– Polisi terus menggenjot proses penyelidikan pembakaran rumah yang terjadi di Banjar Dinas Batu Gambir, Desa Julah, Kecamatan Tejakula. Terbaru, polisi melakukan pemeriksaan terhadap Bendesa Adat Julah, Ketut Sidemen.
Hingga kini polisi telah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga berperan dalam peristiwa pembakaran rumah di Desa Julah, pada Kamis (9/6) lalu. Mereka adalah I Ketut S, I Wayan S, dan I Nyoman K. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu lalu (11/6).
Nah, pada Minggu kemarin (12/6), polisi kembali menetapkan seorang tersangka. Dia adalah I Komang S.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan I Komang S ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapat bukti yang cukup. Sayangnya ia belum menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka.
“Saat ini peristiwa tersebut masih dikembangkan terus. Hal-hal yang lebih detail masih dalam proses penyelidikan. Nanti akan disampaikan dalam pers rilis,” kata Sumarjaya saat ditemui di Mapolres Buleleng, Senin (13/6).
Lebih lanjut Sumarjaya mengatakan, polisi juga telah memeriksa beberapa orang terkait peristiwa itu. Di antaranya Bendesa Adat Julah Ketut Sidemen dan Bendahara Adat Julah, Ketut Sada. Mereka diperiksa pada Minggu (12/6) sebagai saksi.
“Prajuru adat diminta keterangannya sebagai saksi. Kami harap pihak-pihak yang kami minta keterangannya sebagai saksi, dapat kooperatif memberikan keterangan di hadapan penyidik,” tegasnya.
Hingga kini para tersangka masih ditahan di Ruang Tahanan Mapolres Buleleng. Mereka dijerat pasal 170 KUHP yang mengatur tentang kekerasan terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi kerja bakti di Desa Julah berujung pada pembakaran rumah. Sejumlah oknum melempar dan membakar rumah yang dihuni Syahrudin, 26, warga Banjar Dinas Batu Gambir. Selain itu sebuah kandang sapi ikut dirusak dan 3 ekor sapi dilepaskan.
Peristiwa diduga terkait dengan sengketa kepemilikan lahan antara Wayan Darsana dan I Made Sidia dengan Desa Adat Julah. Wayan Darsana dan I Made Sidia menggugat Kantor Pertanahan Buleleng ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. Mereka meminta pengadilan membatalkan 12 lembar sertifikat hak milik (SHM) komunal atas nama Desa Adat Julah, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Buleleng.
Gugatan itu dilayangkan pada September 2020 lalu. Pada pengadilan tingkat pertama, Darsana dan Sidia dinyatakan kalah. Mereka kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Surabaya. Sayang gugatan mereka kembali kandas. Belakangan keduanya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Lagi-lagi gugatannya kandas. Kini mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. (eps)