RadarBali.com – I Gusti Rai Suta, mantan Sekretaris DPRD Kota Denpasar yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (Perdin) Kota Denpasar tahun anggaran 2013 senilai Rp 2,2 miliar, Rabu (12/7) akhirnya menjalani tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Di depan Majelis Hakim Tipikor pimpinan I Wayan Sukanila, JPU Dewa Lanang Arya Raharja dkk menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara (1,5 tahun).
Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gusti Rai Suta SH dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 50 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan, “terang Jaksa Narapati.
Sementara dakwaan subsider dinyatakan tak terbukti. “Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan (primer) tersebut, “terang Narapati.
Yang menarik, jaksa tidak membebankan Rai Suta membayar kerugian negara. Karena uang yang dinilai sebagai kerugian negara telah diserahkan JPU sebagai pengembalian kerugian negara, pada perkara yang sama sebelumnya dengan terdakwa mantan PPTK Perdin I Gusti Nyoman Patra.
Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jro Ahmad Hadiana langsung menyampaikan pledoi (pembelaan) secara lisan.
Pada pembelaan lisan yang disampaikan di ruang sidang, terdakwa memohon kepada majelis hakim, bila dalam perkara ini tidak terbukti agar dibebaskan dan dikeluarkan.
“Sebaliknya, jika kemudian majelis memiliki pendapat lain dan menilai terdakwa terbukti, kami memohon agar majelis hakim menjatuhkan putusan seadil-adilnya dan memberikan keringanan,” pungkasnya.