27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:10 AM WIB

Dua Pemerkosa Bocah, Hanya Diganjar 8 Tahun

DENPASAR-Muh Yamin Yanuar alias Amin, 18, dan Komang Yudhi Hendrawan, 19, dua dari lima terdakwa kasus pemerkosa anak dibawah umur secara bergiliran, Senin (13/8) ini akhirnya divonis masing-masing hukuman 8 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, karena keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyetebuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,

Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Yamin Yanuar alias Amin, dan Komang Yudhi Hendrawan dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,”tegas Hakim Adnya Dewi.

Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Gusti Ayu Rai Artini, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,

kedua pemuda yang masing-masing tinggal di kamar kos Jalan Palapa XI Gang Taman, Karya Sari, Nomor 3, Denpasar dan di Jalan Lumba-lumba II,  Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, itu tidak langsung menerima.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tutur . Ida Bagus Made Adnyana, penasihat hokum terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa menyetubuhi anak di bawah umur terjadi pada 6 Februari 2018, sekitar pukul 17.00 di rumah teman kedua terdakwa, saksi Irfan Alex Saputra, di Sesetan, Denpasar Selatan.

Selain mereka berdua, ada juga tiga terdakwa lainnya yang turut diproses secara hukum dengan berkas terpisah.

Persetubuhan dengam anak dibawah umur itu berawal saat terdakwa satu yakni Amin meminta Bunga datang ke lokasi kejadian sambil membelikan rokok.

Permintaan itu disampaikan Amin melalui layanan pesan singkat di Instagram. Karena tidak curiga, korban memenuhi permintaan itu sambil mengendari sepeda motor menuju lokasi kejadian.

Korban sempat tertahan di lokasi kejadian karena sepeda motornya dipinjam terdakwa Amin yang mengaku pulang sebentar.

Sekitar sepuluh menit kemudian, terdakwa Amin datang lagi ke lokasi kejadian. Sayangnya, rencana korban untuk pulang ke rumah kembali terhalang. Saat itu juga korban digagahi kedua terdakwa dan tiga rekannya secara bergantian.

Korban sendiri sempat berontak dengan menendang kemaluan salah seorang terdakwa. Sayang, upaya itu kandas karena yang dia hadapi lima orang laki-laki, upaya korban mempertahankan diri akhirnya kalah juga. Akibat peristiwa itu, korban menangis dan trauma. 

DENPASAR-Muh Yamin Yanuar alias Amin, 18, dan Komang Yudhi Hendrawan, 19, dua dari lima terdakwa kasus pemerkosa anak dibawah umur secara bergiliran, Senin (13/8) ini akhirnya divonis masing-masing hukuman 8 tahun penjara.

Vonis Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, karena keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyetebuhi Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun, sebagaimana dakwaan alternatif pertama,

Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhamad Yamin Yanuar alias Amin, dan Komang Yudhi Hendrawan dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan,”tegas Hakim Adnya Dewi.

Menanggapi vonis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan JPU Gusti Ayu Rai Artini, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan,

kedua pemuda yang masing-masing tinggal di kamar kos Jalan Palapa XI Gang Taman, Karya Sari, Nomor 3, Denpasar dan di Jalan Lumba-lumba II,  Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan, itu tidak langsung menerima.

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” tutur . Ida Bagus Made Adnyana, penasihat hokum terdakwa.

Diketahui, kedua terdakwa menyetubuhi anak di bawah umur terjadi pada 6 Februari 2018, sekitar pukul 17.00 di rumah teman kedua terdakwa, saksi Irfan Alex Saputra, di Sesetan, Denpasar Selatan.

Selain mereka berdua, ada juga tiga terdakwa lainnya yang turut diproses secara hukum dengan berkas terpisah.

Persetubuhan dengam anak dibawah umur itu berawal saat terdakwa satu yakni Amin meminta Bunga datang ke lokasi kejadian sambil membelikan rokok.

Permintaan itu disampaikan Amin melalui layanan pesan singkat di Instagram. Karena tidak curiga, korban memenuhi permintaan itu sambil mengendari sepeda motor menuju lokasi kejadian.

Korban sempat tertahan di lokasi kejadian karena sepeda motornya dipinjam terdakwa Amin yang mengaku pulang sebentar.

Sekitar sepuluh menit kemudian, terdakwa Amin datang lagi ke lokasi kejadian. Sayangnya, rencana korban untuk pulang ke rumah kembali terhalang. Saat itu juga korban digagahi kedua terdakwa dan tiga rekannya secara bergantian.

Korban sendiri sempat berontak dengan menendang kemaluan salah seorang terdakwa. Sayang, upaya itu kandas karena yang dia hadapi lima orang laki-laki, upaya korban mempertahankan diri akhirnya kalah juga. Akibat peristiwa itu, korban menangis dan trauma. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/