28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:48 AM WIB

Rutin Peras Rp 1 Juta Tiap Bulan, Anggap Sebagai Uang Keamanan

DENPASAR – Polda Bali kembali berhasil membekuk dua orang pelaku premanisme yang melakukan pemerasan pedagang kaki lima.

Kedua pelaku ini masing-masing bernama Made Wita alias Sangket asal Jimbaran, dan I Wayan Yugus Suwartawan yang juga berasal dari Jimbaran.

Kedua pria ini ditangkap pada Rabu (12/9) kemarin sekitar pukul 19.00 saat melakukan pemerasan terhadap pemilik Warung Trunyan di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, bernama Gusti Nyoman Nukerta.

Di depan penyidik, kedua pelaku berdalih jika pungutan yang dilakukan sebagai  uang keamanan. Kedua pelaku terakhir mengambil uang dari korban pada tanggal 6 September 2018.

Uang sebesar Rp 1 juta tersebut dipungut setiap bulan oleh kedua pelaku. “Kedua pelaku ini juga melakukan pemungutan liar

di beberapa tempat usaha lainnya di wilayah Jalan Raya Uluwatu, Badung,” ujar Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Atas tindakan ini, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti sebesar Rp 400 ribu, kuitansi penerimaan uang Rp 1 juta, dan kartu anggota ormas Jimbaran Bersatu.

“Apabila ada lagi pihak yang melakukan pungutan liar yang meresahkan masyarakat segera lapor ke kami,” tegasnya. 

DENPASAR – Polda Bali kembali berhasil membekuk dua orang pelaku premanisme yang melakukan pemerasan pedagang kaki lima.

Kedua pelaku ini masing-masing bernama Made Wita alias Sangket asal Jimbaran, dan I Wayan Yugus Suwartawan yang juga berasal dari Jimbaran.

Kedua pria ini ditangkap pada Rabu (12/9) kemarin sekitar pukul 19.00 saat melakukan pemerasan terhadap pemilik Warung Trunyan di Jalan Raya Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, bernama Gusti Nyoman Nukerta.

Di depan penyidik, kedua pelaku berdalih jika pungutan yang dilakukan sebagai  uang keamanan. Kedua pelaku terakhir mengambil uang dari korban pada tanggal 6 September 2018.

Uang sebesar Rp 1 juta tersebut dipungut setiap bulan oleh kedua pelaku. “Kedua pelaku ini juga melakukan pemungutan liar

di beberapa tempat usaha lainnya di wilayah Jalan Raya Uluwatu, Badung,” ujar Direskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan.

Atas tindakan ini, kedua pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Kuta Selatan untuk diproses lebih lanjut beserta barang bukti sebesar Rp 400 ribu, kuitansi penerimaan uang Rp 1 juta, dan kartu anggota ormas Jimbaran Bersatu.

“Apabila ada lagi pihak yang melakukan pungutan liar yang meresahkan masyarakat segera lapor ke kami,” tegasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/