DENPASAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah memeriksa sedikitnya lima pejabat di Universitas Udayana (Unud) terkait dugaan kasus penyelewengan dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 di Universitas Udayana (Unud) Bali terus menggelinding.
Beberapa pejabat yang diperiksa khususnya panitia penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri, meski penyidik belum menyebutkan siapa saja inisial pejabat dimaksud.
Namun karena kasus ini sudah menjadi sorotan dan perhatian publik, Ketua Bali Corruption Watch (BCW) Putu Wirata Dwikora meminta kasus ini tidak berhenti hanya dengan pemanggilan lima pejabat teras Unud.
Selain mendukung Kejaksaan Tinggi Bali, BCW berharap pihak jaksa transparan dan terbuka dalam penanganan kasus ini.
‘’Jangan sampai, kasusnya menguap begitu saja. Karena indikasi keanehan dalam adanya model pungutan SPI tersebut sudah terdengar cukup lama,” tegas Putu Wirata, yang juga aktivis KorDem Bali ini.
Pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi yang informasinya sudah memanggil beberapa pejabat kampus Unud bertindak transparan terkait dugaan awal pelanggaran yang diduga terjadi.
“KPK bahkan sudah melakukan tangkap tangan terhadap terduga sejumlah petinggi perguruan tinggi yang diduga menerima uang dan terkait dengan pungutan SPI tersebut,” imbuhnya.
Apalagi, jumlah SPI atau uang pangkal tersebut terbilang fantastis. Paling tinggi Rp 1,2 miliar per mahasiswa.
“Begitu juga penggunaan sumbangan tersebut. apakah terkait dengan pengembangan pendidikan, karena sektor pendidikan sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, dengan mengalokasikan 20 perssn APBN untuk pendidikan,” tukasnya.
Sebelumnya kepada denpasar.suara.com. Tiga Guru Besar Unud Bali cara membongkar penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) atau uang pangkal
Tiga guru besar yang tidak mau disebutkan namanya, menyebutkan bahwa pintu masuk pihak kejaksaan untuk memperdalam kasus ini sangat mudah.
“Pintu masuknya dari proses penerimaan jalur mandirinya sesuai ketentuan maksimal 30 persen dari jumlah mahasiswa pada prodi di tahun berkenaan.
Jika lebih dari jumlah tersebut, potensi ada sesuatu. Suksme,” papar salah satu guru besar Unud. “Lebih dari itu sudah melanggar aturan,” imbuh guru besar yang lain.
Dijelaskan, status Univesitas Udayana yang masih Badan Layanan Umum (BLU) sesuai Pasal 6 ayat (5) maksimal bisa menerima mahasiswa dengan jalur mandiri 30 persen dari seluruh mahasiswa yang diterima pada tahun ajaran. (mar/rid)