34.7 C
Jakarta
30 April 2024, 14:44 PM WIB

Apes! Maki-Maki dan Hina Polisi di Facebook, Pegawai Hotel Ditangkap

DENPASAR-Apes dialami Nasipudin, alias Gibran Firdaus.

 

Pria kelahiran 20 September 1996, asal Lombok Utaram Senin (12/11) ditangkap polisi.

 

Ia ditangkap di di Canggu, Kuta Utara karena memposting kata-kata makian di akun Facebook yang ditujukan ke institusi Polri.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, I Wayan Arta Ariawan, dikonfirmasi, Senin (13/11) membenarkan dengan penangkapan Nasipudin

 

. “Ya, pelaku ini menghina dan mencemarkan nama baik institusi Polri melalui Media Sosial Faceboook,” kataAriawan.

Dijelaskan, perbuatan tersangka memposting kata-kata dengan nada makian dan penghinaan serta pencemaran nama baik polisi, ini terjadi 7 November 2018 sekitar pukul 19.16 lalu.

 

Melalui Akun Facebook-nya, lanjut Ariawan, pelaku secara fulgar memaki polisi dengan kata kasar seperti “Polisi anj*ng, sun*el, dan nada tantangan dengan menggunakan bahasa sasak “anak bawinu, maeh mbe polisi suruk jok bale yak ke tampah elakn (Polisi suruh ke rumah saya akan potong lidahnya).

Selanjutnya, atas postingan itu, tim Opsnal Unit IV dibantu Unit 1 langsung melakukan penyelidikan.

 

Hasil penyelidikan diketahui, ternyata, pelaku bekerja di Hotel and 

Restoran Serenity Eco Guest House Andyoga di Canggu, Kuta 

Utara.

 

Pelaku bekerja di tempat itu sejak 3 minggu terakhir. Senin (12/11), polisi kemudian menyambangi tempat kerja pelaku.

 

 “Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannnya. Atas hal itu, kami kemudian menggiringya ke Polresta Denpasar,” tambah Kompol Arta Ariawan.

 

Bahkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat ( 1 ) juncto Pasal 27 ayat ( 3 ) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan diancam Pidana Penjara 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Selain mengamankan kartu identitas, polisi juga mengamankan HP milik pelaku yang digunakan untuk membuka facebook.

DENPASAR-Apes dialami Nasipudin, alias Gibran Firdaus.

 

Pria kelahiran 20 September 1996, asal Lombok Utaram Senin (12/11) ditangkap polisi.

 

Ia ditangkap di di Canggu, Kuta Utara karena memposting kata-kata makian di akun Facebook yang ditujukan ke institusi Polri.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, I Wayan Arta Ariawan, dikonfirmasi, Senin (13/11) membenarkan dengan penangkapan Nasipudin

 

. “Ya, pelaku ini menghina dan mencemarkan nama baik institusi Polri melalui Media Sosial Faceboook,” kataAriawan.

Dijelaskan, perbuatan tersangka memposting kata-kata dengan nada makian dan penghinaan serta pencemaran nama baik polisi, ini terjadi 7 November 2018 sekitar pukul 19.16 lalu.

 

Melalui Akun Facebook-nya, lanjut Ariawan, pelaku secara fulgar memaki polisi dengan kata kasar seperti “Polisi anj*ng, sun*el, dan nada tantangan dengan menggunakan bahasa sasak “anak bawinu, maeh mbe polisi suruk jok bale yak ke tampah elakn (Polisi suruh ke rumah saya akan potong lidahnya).

Selanjutnya, atas postingan itu, tim Opsnal Unit IV dibantu Unit 1 langsung melakukan penyelidikan.

 

Hasil penyelidikan diketahui, ternyata, pelaku bekerja di Hotel and 

Restoran Serenity Eco Guest House Andyoga di Canggu, Kuta 

Utara.

 

Pelaku bekerja di tempat itu sejak 3 minggu terakhir. Senin (12/11), polisi kemudian menyambangi tempat kerja pelaku.

 

 “Saat diinterogasi, pelaku mengakui semua perbuatannnya. Atas hal itu, kami kemudian menggiringya ke Polresta Denpasar,” tambah Kompol Arta Ariawan.

 

Bahkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat ( 1 ) juncto Pasal 27 ayat ( 3 ) UU No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no. 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan diancam Pidana Penjara 4 tahun, dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

 

Selain mengamankan kartu identitas, polisi juga mengamankan HP milik pelaku yang digunakan untuk membuka facebook.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/