29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:37 AM WIB

Baru 3,5 Bulan Dibui Ngaku Kena Diabetes, Sudikerta Minta Izin Berobat

DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta baru 3,5 bulan menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan. Namun, politikus Golkar itu sudah menderita gejala sejumlah penyakit.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (12/11), Sudikerta minta diberi kesempatan berobat ke RS Sanglah karena suspek diabetes mellitus tipe-2.

Pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu juga mengalami hipertensi grade-2 atau tekanan darah tinggi. Tidak hanya itu, mantan Wabup Badung itu juga suspek osteoarthritis atau mengalami sakit pada persendian.

Melalui pengacaranya Nyoman Darmada dkk, Sudikerta meminta majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi memberikan izin pengobatan di RS Sanglah.

Surat permohonan pengacara itu diperkuat dengan surat dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. Surat yang diteken Dewa Gede Astra

selaku Plt Kalapas Kerobokan, itu menyebut hasil pemeriksaan dokter lapas, Sudikerta harus dirawat di RS Sanglah.

Sebab, fasilitas kesehatan di dalam lapas yang terbatas. Namun, saat menghadiri sidang kemarin Sudikerta sepintas tampak biasa-biasa saja.

Majelis hakim yang berdiskusi akhirnya memberikan izin berobat kepada Sudikerta. Sudikerta bisa berobat pada Jumat (15/11) di RS Sanglah.

Hakim Esthar Oktavi lalu menanyakan JPU untuk mengawal Sudikerta. “Kami siap mengawal,” kata JPU Eddy Artha Wijaya.

Namun, jaksa Eddy meminta setelah pemeriksaan terdakwa harus langsung balik ke Lapas Kerobokan. “Supaya tidak terjadi perdebatan saat berobat,” tegas jaksa Eddy.

Hakim pun mengabulkan. Setelah berobat Sudikerta harus kembali ke dalam bui.

 

DENPASAR – Mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta baru 3,5 bulan menghuni Lapas Kelas IIA Kerobokan. Namun, politikus Golkar itu sudah menderita gejala sejumlah penyakit.

Dalam sidang di PN Denpasar kemarin (12/11), Sudikerta minta diberi kesempatan berobat ke RS Sanglah karena suspek diabetes mellitus tipe-2.

Pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu juga mengalami hipertensi grade-2 atau tekanan darah tinggi. Tidak hanya itu, mantan Wabup Badung itu juga suspek osteoarthritis atau mengalami sakit pada persendian.

Melalui pengacaranya Nyoman Darmada dkk, Sudikerta meminta majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi memberikan izin pengobatan di RS Sanglah.

Surat permohonan pengacara itu diperkuat dengan surat dari Lapas Kelas IIA Kerobokan. Surat yang diteken Dewa Gede Astra

selaku Plt Kalapas Kerobokan, itu menyebut hasil pemeriksaan dokter lapas, Sudikerta harus dirawat di RS Sanglah.

Sebab, fasilitas kesehatan di dalam lapas yang terbatas. Namun, saat menghadiri sidang kemarin Sudikerta sepintas tampak biasa-biasa saja.

Majelis hakim yang berdiskusi akhirnya memberikan izin berobat kepada Sudikerta. Sudikerta bisa berobat pada Jumat (15/11) di RS Sanglah.

Hakim Esthar Oktavi lalu menanyakan JPU untuk mengawal Sudikerta. “Kami siap mengawal,” kata JPU Eddy Artha Wijaya.

Namun, jaksa Eddy meminta setelah pemeriksaan terdakwa harus langsung balik ke Lapas Kerobokan. “Supaya tidak terjadi perdebatan saat berobat,” tegas jaksa Eddy.

Hakim pun mengabulkan. Setelah berobat Sudikerta harus kembali ke dalam bui.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/