25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:24 AM WIB

Tulisan JRX Picu Kebencian Jadi Alasan Jaksa Tolak Pledoi Terdakwa

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu dkk membacakan replik atau tanggapan atas pledoi tim penasihat hukum I Gede Aryastina, 43, alias JRX.

JPU bersikukuh, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias JRX

dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas JPU Otong di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, kemarin (12/11).

Jaksa juga menyebut semua perbuatan baik terdakwa yang diungkit tim pengacara saat menyampaikan pledoi tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa.

Tulisan atau status terdakwa yang diunggah dalam akun Instagram (IG) dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

“Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Insgtagramnya adalah perbuatan baik dan benar,” sentil JPU.

Tim JPU berpendapat, bahwa seluruh pledoi tim pengacara terdakwa yang diajukan pada 10 November 2020 tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.

Jaksa juga menilai materi pledoi yang terdakwa ajukan sendiri tidak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.

Tim JPU dalam kesimpulannya meminta hakim menyatakan menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum  atas nota pledoi pengacara JRX.

“Meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina di dalam perkara ini.

Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias JRX bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana surat tuntutan,” tandas jaksa Kejati Bali itu.

Hakim memberikan kesempatan pada tim pengacara terdakwa menyampaikan duplik pada sidang Selasa depan.

Sementara itu, JRX SID yang diwawancarai usai sidang menyebut replik jaksa tidak ada substansinya.

“Setelah mendengar tanggapan dari jaksa, tidak ada substansinya kosong, asal jawab saja, nanti akan dibahas tim penasihat hukum saya,” ketus JRX.

Menurut JRX, JPU dari awal dirinya ditangkap menyatakan memiliki dua alat bukti yang sah. Padahal, statusnya tentang konspirasi itu tidak ada menyebut kata dokter, IDI, dan tidak ditujukan pada siapapun.

Sidang kemarin sendiri bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya, Nora Alenxdra. Perempuan keturunan Swiss – Jember itu umurnya menjadi 26 tahun.

“Istri saya hari ini ulang tahun, semoga hadiahnya saat vonis nanti saya bebas, karena sebelum ditahan sedang menjalani program buah hati. Kami ingin memberikan cucu pertama bagi orang tua kami,” tukasnya. 

DENPASAR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Otong Hendra Rahayu dkk membacakan replik atau tanggapan atas pledoi tim penasihat hukum I Gede Aryastina, 43, alias JRX.

JPU bersikukuh, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias JRX

dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandas JPU Otong di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, kemarin (12/11).

Jaksa juga menyebut semua perbuatan baik terdakwa yang diungkit tim pengacara saat menyampaikan pledoi tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa.

Tulisan atau status terdakwa yang diunggah dalam akun Instagram (IG) dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. 

“Penasihat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah, tanpa membabi buta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Insgtagramnya adalah perbuatan baik dan benar,” sentil JPU.

Tim JPU berpendapat, bahwa seluruh pledoi tim pengacara terdakwa yang diajukan pada 10 November 2020 tidak berdasarkan atas hukum dan harus dikesampingkan.

Jaksa juga menilai materi pledoi yang terdakwa ajukan sendiri tidak menyentuh materi pembuktian secara yuridis.

Tim JPU dalam kesimpulannya meminta hakim menyatakan menerima secara keseluruhan jawaban penuntut umum  atas nota pledoi pengacara JRX.

“Meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan penasihat hukum terdakwa I Gede Aryastina di dalam perkara ini.

Menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias JRX bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana surat tuntutan,” tandas jaksa Kejati Bali itu.

Hakim memberikan kesempatan pada tim pengacara terdakwa menyampaikan duplik pada sidang Selasa depan.

Sementara itu, JRX SID yang diwawancarai usai sidang menyebut replik jaksa tidak ada substansinya.

“Setelah mendengar tanggapan dari jaksa, tidak ada substansinya kosong, asal jawab saja, nanti akan dibahas tim penasihat hukum saya,” ketus JRX.

Menurut JRX, JPU dari awal dirinya ditangkap menyatakan memiliki dua alat bukti yang sah. Padahal, statusnya tentang konspirasi itu tidak ada menyebut kata dokter, IDI, dan tidak ditujukan pada siapapun.

Sidang kemarin sendiri bertepatan dengan hari ulang tahun istrinya, Nora Alenxdra. Perempuan keturunan Swiss – Jember itu umurnya menjadi 26 tahun.

“Istri saya hari ini ulang tahun, semoga hadiahnya saat vonis nanti saya bebas, karena sebelum ditahan sedang menjalani program buah hati. Kami ingin memberikan cucu pertama bagi orang tua kami,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/