DENPASAR-Insiden Pemogan berdarah yang menewaskan Nyoman Degdeg di Jalan Mekar II Blok AVII, Banjar Mekar Jaya, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, memuat fakta baru.
Demi alasan mendapatkan keringanan hukuman, pelaku yang juga tersangka utama penebasan Komang Tri alias Komang Doyok alias Ming mendadak mencabut laporan.
Seperti dibenarkan Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Nyoman Wirajaya. Dikonfirmasi, Jumat (13/12), Wirajaya tak menampik dengan pencabutan laporan yang dilakukan Doyok.
“Dia mencabut laporan pengeroyokan tersebut. Jadi yang kami proses hanya kasus penebasan yang dia lakukan,” kata Kompol Wirajaya.
Lanjut Wirajaya, pertimbangan atau alasan mendasar Komang Doyok mencabut laporan karena, tersangka ingin mendapat keringanan hukuman saat di Pengadilan nanti.
“Pertimbangan dia karena sudah memaafkan yang mengeroyok, sehingga nanti dia (Doyok) berharap bisa mendapat keringanan hukuman saat proses sidang di pengadilan,” ungkapnya
Bahkan Wirajaya menegaskan, meskipun laporan (baik laporan dari tersangka atau korban luka lainnya) tidak dicabut, pihaknya memastikan jika laporan kedua belah pihak tidak bisa diproses.
Alasannya? Menurutnya, dari hasil penyelidikan dan pengkajian laporan, laporan kedua belah pihak tidak bisa diproses karena laporan saat itu minim bukti.
Sekedar diketahui, pengeroyokan terhadap Komang Doyok menjadi awal dirinya menebas para korban hingga meninggal. Sementara itu, Pihak Polsek Denpasar Selatan mengakui sudah memeriksan saksi kunci seperti Wayan Seh Adil dan Agung pemilik kos tempat Seh Adil berhutang. “Kami sudah memeriksa 11 saksi, termasuk saksi kunci Wayan Seh Adil dan Agung pemilik kos itu, dan kami juga sudah melakukan rekonstruksi,” jelas Kompol Wirajaya.
Dari rekonstruksi yang dilakukan, imbuh Wirajaya, adik Komang Doyok tidak ikut ditetapkan sebagai tersangka karena dia tidak melakukan apa-apa, hanya melihat kakaknya menebas para korban.
“Awalnya kami menduga adiknya terlibat, tenyata adik Komang Doyok hanya melihat. Memang dia memegang besi, tetapi dia tidak menggunakannya. Malahan Komang Doyok yang memegang besi tersebut saat pedangnya terjatuh,” beber Kompol Wirajaya.
Sehingga dengan dasar pemeriksaan saksi dan hasil rekonstruksi, polisi menyimpulkan hanya akan memproses perbuatan tersangka hingga membuat korban meninggal dunia.
“Jadi hasilnya hanya satu orang yang jadi tersangka,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tragedi Pemogan berdarah ini berawal dari percecokan ketika pemilik kos menagih uang kepada I Wayan Seh Adil, tetapi Seh Adil enggan membayar kos dan mengatakan akan pindah dari kos tersebut ke kos ke Jalan Mekar II Blok A 7 yang juga kos milik korban I Nyoman Degdeg. Pada Jumat (29/11) terjadi cekcok antara I Wayan Seh Adil dan Agung yang menagih uang kos.
Seh Adil bersikeras tak mau membayar utang kosnya. Akhirnya Agung menyita barang elektronik milik She Adil.
Agung meminta Komang Doyok alias Ming untuk menagih uang kos dan terjadilah pengeroyokan terhadap Doyok.
Tak terima dikeroyok, tersangka kemudian pulang mengambil parang dan menebas para pengeroyoknya hingga menyebabkan korban Degdeg kritis dan tewas di RS.