28.2 C
Jakarta
21 November 2024, 19:08 PM WIB

Aneh! Divonis 13 Tahun, Kurir Narkoba Nangis Sambil Salahkan Jaksa

DENPASAR – Nanang Rudi Alfianto, 31, kurir yang juga terdakwa kasus kepemilikan puluhan gram narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu (SS), Senin (14/1) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

 

Bahkan usai disidang, pria yang sebelumnya ditangkap petugas Polda Bali di depan Bali Paradise City Hotel, Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, ini tak kuasa menahan tangis atas hukuman yang baru saja diterimanya.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, ini akhirnya mengganjar terdakwa Nanang dengan hukuman pidana selama 13 tahun, denda Rp 2 miliar dan subsider 5 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim bagi terdakwa Nanang, itu karena Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atas vonis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarta yang sebelumnya menuntut pria asal Malang tersebut selama 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

 

Sedangkan usai sidang, raut kecewa tampak jelas terlihat dari terdakwa Nanang.

“Mengapa jaksa diam? Mengapa jaksa tak mau membantu? Hukuman ini sangat berat bagi saya,”hujat dan sesal terdakwa sambil nangis tersedu-sedu


Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas Polda Bali di depan Bali Paradise City Hotel, Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, polisi menemukan tiga plastik klip masing-masing berisi sepuluh butir ekstasi.


Satu plastik klip berisi tiga butir ekstasi, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu plastik klip berisi serbuk ekstasi seberat 0,20 gram, satu plastik klip berisi serbuk ekstasi seberat 0,42 gram. Semuanya disimpan di dalam jaket yang dipakai terdakwa saat itu.


“Terdakwa juga menyimpan sejumlah paket narkotik di kotak hitam, yaitu satu klip berisi sabu-sabu 15,14 gram, satu klip sabu-sabu seberat 4,38 gram, satu klip sabu-sabu seberat 3,52 gram, satu klip berisi sepuluh butir ekstasi, satu unit timbangan digital, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelas penuntut umum saat itu. 


Selain ekstasi dan SS, dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan paket klip sabu-sabu di sarung tangan. Termasuk saat dilakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan BB berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,10 gram, satu klip sabu-sabu seberat 50,10 gram.

 

Sedangkan hasil interogasi, terdakwa menyebutkan bahwa pemilik sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan di dua tempat tersebut milik Slamet (DPO) dari Malang.


Dan terdakwa hanya diberi tugas oleh Slamet untuk mengambil dan memindahkan sesuai alamat yang diberikan. “Terdakwa sendiri akan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat,” beber penuntut umum.

DENPASAR – Nanang Rudi Alfianto, 31, kurir yang juga terdakwa kasus kepemilikan puluhan gram narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu (SS), Senin (14/1) menjalani sidang vonis di PN Denpasar.

 

Bahkan usai disidang, pria yang sebelumnya ditangkap petugas Polda Bali di depan Bali Paradise City Hotel, Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, ini tak kuasa menahan tangis atas hukuman yang baru saja diterimanya.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Dewa Budi Watsara, ini akhirnya mengganjar terdakwa Nanang dengan hukuman pidana selama 13 tahun, denda Rp 2 miliar dan subsider 5 bulan penjara.

 

Sesuai amar putusan, vonis hakim bagi terdakwa Nanang, itu karena Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

Atas vonis hakim yang lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Sutarta yang sebelumnya menuntut pria asal Malang tersebut selama 15 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan kurungan, baik terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya maupun JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir.

 

Sedangkan usai sidang, raut kecewa tampak jelas terlihat dari terdakwa Nanang.

“Mengapa jaksa diam? Mengapa jaksa tak mau membantu? Hukuman ini sangat berat bagi saya,”hujat dan sesal terdakwa sambil nangis tersedu-sedu


Seperti diketahui, hingga kasus ini bergulir berawal dari penangkapan terdakwa oleh petugas Polda Bali di depan Bali Paradise City Hotel, Jalan Teuku Umar Barat, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

 

Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa, polisi menemukan tiga plastik klip masing-masing berisi sepuluh butir ekstasi.


Satu plastik klip berisi tiga butir ekstasi, satu plastik klip berisi dua butir ekstasi, satu plastik klip berisi serbuk ekstasi seberat 0,20 gram, satu plastik klip berisi serbuk ekstasi seberat 0,42 gram. Semuanya disimpan di dalam jaket yang dipakai terdakwa saat itu.


“Terdakwa juga menyimpan sejumlah paket narkotik di kotak hitam, yaitu satu klip berisi sabu-sabu 15,14 gram, satu klip sabu-sabu seberat 4,38 gram, satu klip sabu-sabu seberat 3,52 gram, satu klip berisi sepuluh butir ekstasi, satu unit timbangan digital, serta beberapa barang bukti lainnya,” jelas penuntut umum saat itu. 


Selain ekstasi dan SS, dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan paket klip sabu-sabu di sarung tangan. Termasuk saat dilakukan penggeledahan di tempat kos terdakwa di Jalan Pulau Galang, Pemogan, Denpasar Selatan.

Dalam penggeledahan itu, petugas kembali menemukan BB berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,10 gram, satu klip sabu-sabu seberat 50,10 gram.

 

Sedangkan hasil interogasi, terdakwa menyebutkan bahwa pemilik sabu-sabu dan ekstasi yang ditemukan di dua tempat tersebut milik Slamet (DPO) dari Malang.


Dan terdakwa hanya diberi tugas oleh Slamet untuk mengambil dan memindahkan sesuai alamat yang diberikan. “Terdakwa sendiri akan mendapat upah Rp 50 ribu per alamat,” beber penuntut umum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/