SINGARAJA–Meski sudah dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, namun hingga saat ini, R, 28, terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur belum juga ditangkap dan ditahan.
Sebaliknya, atas kasus dugaan pencabulan yang menimpa korban M, 14, dan terjadi di Desa Sangsit, Kecamatan Sawan pada Jumat lalu (7/2) pukul 24.30 wita lalu itu, pelaku masih bebas berkeliaran.
Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu I Gede Sumarjaya dikonfirmasi terkait belum ditahannya pelaku, Jumat (14/2) menyatakan, jika hal itu lebih karena polisi belum mengantongi cukup bukti yang kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Dan hingga saat ini pelaku masih dalam proses wajib lapor.
Ditanya soal adanya upaya damai yang dilakukan oleh pelaku. Menurut Sumarjaya, pihaknya mempersilahkan jika memang ada upaya damai.
“Untuk upaya damai boleh saja dilakukan, namun karena perbuatannya dengan korban anak dibawah umur tetap perkara ini polisi akan lanjutkan, mengingat perkaranya bukanlah delik aduan sebagaimana laporan resmi yang disampaikan korban ke SPKT Polres (Buleleng),”terangnya.
Lebih lanjut, kata Sumarjaya, saat ini, pihak kepolisian masih polisi mencari bukti-bukti pendukung dan bukti lain. Sehingga terbentuk bukti yang cukup mulai korban, saksi dari orang tua dan alat bukti seperti visum. Kemudian mencari petunjuk bukti lainnya.
“Sehingga kami bisa lakukan penetapan dari pelaku menjadi tersangka,” pungkasnya.
Seperti diketahui peristiwa dugaan pencabulan terjadi Jumat (7/2) pukul 24.30 wita. Ketika korban sedang terlelap tidur. Terduga Pelaku R yang merupakan karyawan indomaret dalam pengaruhi alkohol masuk kedalam kamar korban. Pelaku R langsung beraksi meraba bagian tubuh korban dan bagian vital milik korban.
Korban pun berteriak dengan memanggil ibunya. Beruntung ibu korban yang tertidur berada diruang tamu terbangun dan masuk ke kamar anaknya. Seketika pelaku R langsung kabur, namun meninggalkan jejak dengan sandal jepit yang digunukan pelaku R ditinggal di rumah korban yang dalam kondisi terputus.
Kejadian ini langsung dilaporkan kepada Kelian Banjar Dinas, Perbekel dan Bhabinkamtibmas Desa. Setelah diselidiki sandal tersebut merupakan milik pria beinisial R yang merupakan tetangga dari korban. Pelaku R pun mengaku bahwa dia memiliki sandal jepit tersebut dan masuk ke kamar korban. Akhirnya keluarga tak terima karena anaknya menjadi korban dugaan pencabulan dilaporkan ke Polres Buleleng. Dengan nomor laporan LP Nomor: STPLI 20 717 2020/ BALI/ RES BLL Polisi Nomor: LP /0 1/ 2020 Ball / Res Bll, tanggal 8 Februari 2020.