DENPASAR – Hukuman berat berupa pidana mati sudah menanti Ho Ping Kwong, 43. Dilihat dari gelarnya, pria asal Tiongkok ini sejatinya bukan orang sembarangan.
Dia memiliki gelar S-2 komunikasi. Namun, pria yang kesehariannya bekerja sebagai sales itu mulai menjadi pesakitan di PN Denpasar, kemarin (13/2) karena menyelundupkan narkoba ke Bali.
Ho didakwa melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.
Terdakwa Ho Ping Kwong menyelundupkan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina (sabu-sabu) dengan berat total 3.230 gram brutto.
“Narkotika itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi,” ungkap JPU IG Lanang Suyadnyana di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Rumega.
Dalam dakwaan JPU menjelaskan, sebelum ke Bali di negaranya pada 29 November 2019, terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Hung Tsai.
Saat itu, Hung Tsai menawarkan terdakwa untuk menemani seseorang bernam Jacky untuk berangkat ke Bali dengan membawa narkotika jenis sabu yang diselipkan didinding koper.
“Terdakwa dijanjikan uang sebesar HKS 10.000 (sepuluh ribu dolar Hongkong) jika berhasil membawa paket narkotika ke Bali,” imbuh JPU Kejari Denpasar, itu.
Karena kepept masalah keuangan, terdakwa pun menerima tawaran tersebut. Ia berangkat bersama Jacky ke Thailand dan menginap di Hotel Asia Airport.
Pada 2 Desember 2019 sekitar pukul 09.00 terdakwa bertemu dengan seorang WN Thailand bernama Ah Fai yang menyerahkan satu buat koper berisi 13 paket sabu.
Pasa 4 Desember 2019, terdakwa berangkat ke Bali membawa koper berisi sabu tersebut dengan menumpangi maskapai Thai Lion Air dengan nomor penerbangan SL258 rute Bangkok, Don Mueang-Denpasar
Ketika melewati terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, petugas Bea dan Cukai melihat gerak-gerik terdakwa yang mencurigakan.
Dari pemeriksaan mesin X-ray, petugas mencurigai hasil pencitraan koper milik terdakwa. Sehingga dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan pembongkaran, petugas menemukan 13 paket berisi kristal putih mengandung sediaan metafetamina atau sabu-sabu dengan berat total 3.230 gram brutto.
Narkotika itu disembunyikan dalam dinding-dinding koper hitam tanpa merek yang telah dimodifikasi.
Atas dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak keberatan atau berniat mengajukan eksepsi. Sidang pun akan dilanjutkan pada Kamis (20/2) pekan depan dengan agenda pembuktian.