31.7 C
Jakarta
12 Desember 2024, 14:34 PM WIB

Tangan dan Kaki 20 TSK Narkoba Diborgol, Dua di Antaranya Bule Rusia

DENPASAR – Polresta Denpasar dibekap CTOC Polda Bali mengamankan sebanyak 20 orang tersangka dari 18 kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2020.

Operasi ini digelar selama 16 hari dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari lalu. Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, 20 tersangka ini, 5 di antaranya adalah pengedar.

Sementara 15 orang lainnya adalah pemakai. Saat dipamerkan di depan awak media, Senin siang, tangan dan kaki para tersangka diborgol.

Berdasar asal pelaku bandar dan kurir, 3 orang berasal dari Jawa, 1 dari Bali dan 1 lainnya dari Rusia.

Sementara para tersangka pemakai, 8 orang dari Jawa, 5 orang dari Bali dan 1 orang dari Rusia. “Barang bukti yang diamankan dari semua tersangka berupa 125,7 gram sabu,

101 butir ekstasi, dan 1.045 gram ganja,” terang AKBP Jiartana saat menggelar rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (10/1) sore.

Dari 20 tersangka ini, ada 1 orang merupakan residivis. Sementara alasan mereka memakai dan mengedarkan narkoba, beragam.

Ada pengedar yang memang bagian dari sindikat, faktor ekonomi, hingga alasan kecanduan untuk para pemakai.

“Dengan mengamankan barang bukti dan para tesangka ini, kami menyelamatkan kurang lebih 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah AKBP Jiartana.

Para tersangka ini dikenai Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara

paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dan, Pasal 111 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

DENPASAR – Polresta Denpasar dibekap CTOC Polda Bali mengamankan sebanyak 20 orang tersangka dari 18 kasus narkoba selama Operasi Antik Agung 2020.

Operasi ini digelar selama 16 hari dari tanggal 22 Januari hingga 6 Februari lalu. Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, 20 tersangka ini, 5 di antaranya adalah pengedar.

Sementara 15 orang lainnya adalah pemakai. Saat dipamerkan di depan awak media, Senin siang, tangan dan kaki para tersangka diborgol.

Berdasar asal pelaku bandar dan kurir, 3 orang berasal dari Jawa, 1 dari Bali dan 1 lainnya dari Rusia.

Sementara para tersangka pemakai, 8 orang dari Jawa, 5 orang dari Bali dan 1 orang dari Rusia. “Barang bukti yang diamankan dari semua tersangka berupa 125,7 gram sabu,

101 butir ekstasi, dan 1.045 gram ganja,” terang AKBP Jiartana saat menggelar rilis di Mapolresta Denpasar, Senin (10/1) sore.

Dari 20 tersangka ini, ada 1 orang merupakan residivis. Sementara alasan mereka memakai dan mengedarkan narkoba, beragam.

Ada pengedar yang memang bagian dari sindikat, faktor ekonomi, hingga alasan kecanduan untuk para pemakai.

“Dengan mengamankan barang bukti dan para tesangka ini, kami menyelamatkan kurang lebih 3.000 jiwa generasi muda dari bahaya narkoba,” tambah AKBP Jiartana.

Para tersangka ini dikenai Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara

paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Dan, Pasal 111 (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/