31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:28 PM WIB

Oknum Mahasiswa Dibekuk, Satu TSK Ngaku Pungut Narkoba di New Star

MANGUPURA – Lagi, sekawanan tersangka pengedar dan pemakai narkotika diamankan aparat kepolisian. Mirisnya, salah seorang yang diamankan berstatus mahasiswa, yaitu Putu Suardana, 28.

Dia dibekuk di tempat di kosnya di Jalan Kamboja, Banjar Taman Desa Tegal, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Kamis (2/5) pukul 08.00.

Menurut Kasatnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, Putu Suardana dibekuk tanpa perlawanan.

Dia tak berkutik sebab polisi menemukan barang haram itu pada tangannya.  Saat penggeledahan, dari tangannya tim menemukan sabu seberat 0,34 gram.

Kemudian, dalam kamar kosnya ditemukan dua pipa kaca, potongan pipet dan satu plastik klip. “Usut punya usut ternyata dia ini mahasiswa, walaupun demikian ia tetap dikenakan hukuman setimpal,” kata AKP Sucahyadi kemarin.

Lanjutnya, masih pada hari yang sama, pukul 21.00, petugas menangkap pengguna lainnya, yaitu Ketut Hendra Parwata, 28, di Jalan Gunung Soputan Gang Jelantik Nomor 11 B, Banjar Abiantimbul, Denpasar Barat.

Tersangka kedapatan membawa  tiga butir ekstasi seberat 0,93 gram. Narkoba yang didapat dari tangannya itu katanya diperoleh dengan cara memungut.

 “Ya katanya memungut di toilet Diskotek New Star di Jalan Gunung Soputan, Denpasar,” tuturnya.

Berselang sehari, pada pukul 01.00, Polisi menangkap pengguna lainnya yaitu Riki Saputra, 27, di Jalan Gatsu Barat nomor 8X Kerobokan,  Kuta Utara.

Tersangka tak berkutik  lantaran membawa satu paket sabu seberat 0,30 gram. Terakhir, tim mengamankan tersangka Rahman, 28, di Jalan Pondok Indah 3, Denpasar Utara, Jumat (10/5) pukul 20.00.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram.  Tersangka membeli sabu seharga Rp350 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Hingga kini, penyidik sementara dalami asal-usul barang bukti dari tangan 4 tersangka narkoba itu. Selain itu, polisi juga masih dalami terntang siapa jaringan-jaringan mereka yang ada di Bali.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkotika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara,” pungkasnya.

MANGUPURA – Lagi, sekawanan tersangka pengedar dan pemakai narkotika diamankan aparat kepolisian. Mirisnya, salah seorang yang diamankan berstatus mahasiswa, yaitu Putu Suardana, 28.

Dia dibekuk di tempat di kosnya di Jalan Kamboja, Banjar Taman Desa Tegal, Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Kamis (2/5) pukul 08.00.

Menurut Kasatnarkoba Polres Badung AKP I Komang Ngurah Sucahayadi, Putu Suardana dibekuk tanpa perlawanan.

Dia tak berkutik sebab polisi menemukan barang haram itu pada tangannya.  Saat penggeledahan, dari tangannya tim menemukan sabu seberat 0,34 gram.

Kemudian, dalam kamar kosnya ditemukan dua pipa kaca, potongan pipet dan satu plastik klip. “Usut punya usut ternyata dia ini mahasiswa, walaupun demikian ia tetap dikenakan hukuman setimpal,” kata AKP Sucahyadi kemarin.

Lanjutnya, masih pada hari yang sama, pukul 21.00, petugas menangkap pengguna lainnya, yaitu Ketut Hendra Parwata, 28, di Jalan Gunung Soputan Gang Jelantik Nomor 11 B, Banjar Abiantimbul, Denpasar Barat.

Tersangka kedapatan membawa  tiga butir ekstasi seberat 0,93 gram. Narkoba yang didapat dari tangannya itu katanya diperoleh dengan cara memungut.

 “Ya katanya memungut di toilet Diskotek New Star di Jalan Gunung Soputan, Denpasar,” tuturnya.

Berselang sehari, pada pukul 01.00, Polisi menangkap pengguna lainnya yaitu Riki Saputra, 27, di Jalan Gatsu Barat nomor 8X Kerobokan,  Kuta Utara.

Tersangka tak berkutik  lantaran membawa satu paket sabu seberat 0,30 gram. Terakhir, tim mengamankan tersangka Rahman, 28, di Jalan Pondok Indah 3, Denpasar Utara, Jumat (10/5) pukul 20.00.

Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 0,23 gram.  Tersangka membeli sabu seharga Rp350 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Hingga kini, penyidik sementara dalami asal-usul barang bukti dari tangan 4 tersangka narkoba itu. Selain itu, polisi juga masih dalami terntang siapa jaringan-jaringan mereka yang ada di Bali.

“Atas perbuatan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 KUHP tentang penyalahgunaan dan peredaran zat terlarang narkotika. Ancaman hukumannya, 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/