27.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 12:42 PM WIB

Nyambi Jual Sabu, 2 Karyawan Restoran Cepat Saji Terancam 20 Tahun Bui

DENPASAR– Memiliki pekerjaan sebagai karyawan restoran ayam cepat saji tampaknya tak membuat Irwan Saenong, 40, dan I Komang Adi Suardana, 39, berpuas diri. Keduanya mencoba mencari penghasilan sampingan dengan cara jualan sabu-sabu.

 

Pemesanan sabu dilakukan saat keduanya sedang berada di ruang kerja Gogo Fried Chicken di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Mereka bersepakat membeli sabu kepada seseorang yang dipanggil Brewok (buron).

 

“Sabu itu rencananya akan mereka jual lagi. Terdakwa Suardana lantas memesan sabu 5 gram seharga Rp 5,5 juta dengan cara ditransfer melalui rekening. Tidak lama berselang terdakwa mendapat kiriman alamat pengambilan sabu,” terang JPU Made Ayu Citra Maya Sari, Rabu kemarin (13/7).

 

Setelah itu, lanjut JPU Maya, terdakwa Saenong menaruh sisa sabu yang dikonsumsi di atas meja kerja Gogo Fried Chicken. Setelah itu terdakwa Saenong menuju parkiran toko swalayan. Nah, saat di parkiran itulah Saenong diringkus polisi.

 

Polisi tidak menemukan sabu di tubuh terdakwa. Polisi lantas memeriksa ponsel terdakwa. Di dalam ponsel ternyata berisi pesan alamat pengambilan tempelan di parkir swalayan.

 

Terdakwa kemudian mengambil tempelan sabu seberat 5,10 gram netto. Sehingga total berat bersih sabu yang dikuasai Saenong 5,18 gram netto. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. (san)

DENPASAR– Memiliki pekerjaan sebagai karyawan restoran ayam cepat saji tampaknya tak membuat Irwan Saenong, 40, dan I Komang Adi Suardana, 39, berpuas diri. Keduanya mencoba mencari penghasilan sampingan dengan cara jualan sabu-sabu.

 

Pemesanan sabu dilakukan saat keduanya sedang berada di ruang kerja Gogo Fried Chicken di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. Mereka bersepakat membeli sabu kepada seseorang yang dipanggil Brewok (buron).

 

“Sabu itu rencananya akan mereka jual lagi. Terdakwa Suardana lantas memesan sabu 5 gram seharga Rp 5,5 juta dengan cara ditransfer melalui rekening. Tidak lama berselang terdakwa mendapat kiriman alamat pengambilan sabu,” terang JPU Made Ayu Citra Maya Sari, Rabu kemarin (13/7).

 

Setelah itu, lanjut JPU Maya, terdakwa Saenong menaruh sisa sabu yang dikonsumsi di atas meja kerja Gogo Fried Chicken. Setelah itu terdakwa Saenong menuju parkiran toko swalayan. Nah, saat di parkiran itulah Saenong diringkus polisi.

 

Polisi tidak menemukan sabu di tubuh terdakwa. Polisi lantas memeriksa ponsel terdakwa. Di dalam ponsel ternyata berisi pesan alamat pengambilan tempelan di parkir swalayan.

 

Terdakwa kemudian mengambil tempelan sabu seberat 5,10 gram netto. Sehingga total berat bersih sabu yang dikuasai Saenong 5,18 gram netto. Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU yang sama. Terdakwa terancam pidana penjara selama 20 tahun. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/