DENPASAR – Lukman, 22, satu dari empat terdakwa kasus kepemilikan sabhu hampir seberat 0,5 ons atau (0,48 gram), Selasa (14/8) dituntut dengan hukuman 13 tahun penjara.
Tuntutan terhadap Lukman satu tahun lebih tinggi dibandingkan kekasihnya, Nurjanah, yang pekan lalu dituntut hukuman 12 tahun penjara.
Selain hukuman badan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Partha Bhargawa, juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara.
Sesuai tuntutan, hukuman bagi pemuda asal Situbondo, itu karena JPU menilai terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU No 35/ 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan kedua.
“Menuntut agar Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukman dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dikurangi masa penahanan, dan membayar denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar jaksa dalam persidangan di Ruang Sidang Candra, PN Denpasar.
Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa yang didampingi pengacaranya Dayu Sayang mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya.
“Mohon waktu satu Minggu untuk mempersiapkan berkas pembelaan tertulis kami Yang Mulia,” katanya. Sidang pun dilanjutkan pekan depan.
Diketahui, penangkapan Lukman berawal dari penangkapan saksi Made Setiarta (terdakwa berkas terpisah) yang membeli sabu dari terdakwa Lukman.
Buser Satresnarkoba Polresta Denpasar kemudian meringkus Lukman yang saat itu sedang transaksi sabu dengan Ahmad Fauzan (berkas terpisah) di pinggir Jalan Sidakarya, Densel, Selasa (6/3) pukul 21.00 lalu.
Dari Lukman dan Fauzan, petugas saat itu mendapati barang bukti sabu hampir 10 gram.
Saat diinterogasi, Lukman mengakui jika di tempat tinggalnya masih tersimpan sabu 38,33 gram sabu.
Sebelum digiring ke kos, rupanya Lukman sempat mengirim pesan pada Nurjanah, pacarnya lewat aplikasi Whatsapp yang mengatakan dirinya telah ditangkap polisi