31.8 C
Jakarta
19 November 2024, 22:08 PM WIB

ANEH! Jaksa Tak Banding Vonis Rehab Kasus Narkoba, Ada Apa?

DENPASAR — Keseriusan Kejari Denpasar dalam menegakkan hukum, terutama pendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba mendapat sorotan publik.

Ini menyusul sejumlah kasus yang diputus ringan oleh majelis hakim PN Denpasar, namun jaksa tidak banding. 

Menurut informasi, setidaknya ada lima putusan superringan yang tidak ditindaklanjuti jaksa. 

Lima putusan ringan hakim tersebut adalah Joshua James Baker (impor ganja); Bournelly Wibisono (kasus kepemilikan sabu); Ian Bram (kepemilikan sabu); dan Hamad Saleh Hilabi (kepemilikan ganja); dan Yan Bayu Bramantya.

Dalam lima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman pidana penjara bervariasi selama 1 tahun hingga 1,3 tahun. 

Namun, hakim PN Denpasar memberi “hadiah” keempatnya dengan rehabilitasi dengan waktu bervariasi mulai 1 tahun hingga 1,3 tahun.

Tentu saja hukuman rehabilitasi ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana penjara.

Padahal, dalam aturannya disebutkan jika vonis hukuman kurang dari dua per tiga tuntutan maka jaksa wajib banding.

Misal jaksa menuntut 1 tahun, tapi hanya divonis 4 bulan, maka jaksa harus banding. Apalagi kasus yang diputus adalah kasus narkoba yang menjadi perhatian masyarakat. 

Menanggapi hal itu, Kajari Denpasar, Sila H. Pulungan mengatakan belum mengetahui terkait putusan rehabilitasi ini.

Menurut Pulungan, jaksa bisa banding atau tidaknya harus melihat dulu fakta dalam persidangan dan pertimbangan hakim.

Dia akan mengecek putusan jauh di bawah tuntutan tersebut. “Saya cek dulu karena belum ada laporan.

Sekarang saya belum lihat berkas perkaranya,” katanya kepada awak media disela-sela pemusnahan barang bukti kejahatan, kemarin (13/9).(

DENPASAR — Keseriusan Kejari Denpasar dalam menegakkan hukum, terutama pendukung pemerintah yang sedang gencar memberantas narkoba mendapat sorotan publik.

Ini menyusul sejumlah kasus yang diputus ringan oleh majelis hakim PN Denpasar, namun jaksa tidak banding. 

Menurut informasi, setidaknya ada lima putusan superringan yang tidak ditindaklanjuti jaksa. 

Lima putusan ringan hakim tersebut adalah Joshua James Baker (impor ganja); Bournelly Wibisono (kasus kepemilikan sabu); Ian Bram (kepemilikan sabu); dan Hamad Saleh Hilabi (kepemilikan ganja); dan Yan Bayu Bramantya.

Dalam lima putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar menuntut hukuman pidana penjara bervariasi selama 1 tahun hingga 1,3 tahun. 

Namun, hakim PN Denpasar memberi “hadiah” keempatnya dengan rehabilitasi dengan waktu bervariasi mulai 1 tahun hingga 1,3 tahun.

Tentu saja hukuman rehabilitasi ini jauh dari tuntutan JPU yang menuntut hukuman pidana penjara.

Padahal, dalam aturannya disebutkan jika vonis hukuman kurang dari dua per tiga tuntutan maka jaksa wajib banding.

Misal jaksa menuntut 1 tahun, tapi hanya divonis 4 bulan, maka jaksa harus banding. Apalagi kasus yang diputus adalah kasus narkoba yang menjadi perhatian masyarakat. 

Menanggapi hal itu, Kajari Denpasar, Sila H. Pulungan mengatakan belum mengetahui terkait putusan rehabilitasi ini.

Menurut Pulungan, jaksa bisa banding atau tidaknya harus melihat dulu fakta dalam persidangan dan pertimbangan hakim.

Dia akan mengecek putusan jauh di bawah tuntutan tersebut. “Saya cek dulu karena belum ada laporan.

Sekarang saya belum lihat berkas perkaranya,” katanya kepada awak media disela-sela pemusnahan barang bukti kejahatan, kemarin (13/9).(

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/