29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:09 AM WIB

HOT NEWS!! Jadi Tersangka Pungli, Bendesa Jungut Batu Ditahan

DENPASAR-Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Polisi Air Polda Bali, kamis (13/9) akhirnya menetapkan I Ketut Gunaksa, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha speedboat.

 

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung menahan pria yang sebelumnya menjabat sebagai bendesa Adat Jungutbatu, Lembongan, Klungkung, ini.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan tersangka terhadap Ketut Gunaksa ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dan juga beberapa temuan bukti di lapangan.

 

Dari pemeriksaan, itu diketahui ternyata retribusi puluhan juta yang dipungut dari sejumlah perusahaan jasa speed boat atas nama desa Jungut Batu tersebut diduga hanya untuk keuntungan pribadinya dan kelompok.

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gunaksa sendiri sempat mangkir dari panggilan petugas saat dimintai keterangan sebagai saksi pasca tertangkapnya salah satu pelaku di Kantor Scoot Fast Cruises Jalan Hang Tuah Nomor. 27, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30 lalu. 

 

“Dia mengakui terlibat dalam kasus ini. Dan kami masih dalami ke mana aliran dana miliaran rupiah dari hasil pungli yang telah dilakukan sejak 2017 lalu itu,” kata seorang sumber kepolisian, Jumat (14/9).

 

Namun atas penetapan sebagai tersangka tersebut pihak keluarga Gunaksa dikabarkan akan mengajukan surat penangguhan.

 

Pasalnya, saat itu dia susah ditahan di rutan Pol Air Polda Bali.

 

Sementara, terkait penetapan tersangka, Wakil Direktur Pol Air Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Bendesa Desa Jungutbatu tersebut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangkan,” tegasnya.

 

Menurut Bambang, penetapan tersangka bagi Ketut Gunaksa,  ini berkaitan dengan kasus sebelumnya.

 

Dimana, kata Bambang polisi menangkap seorang pelaku pungli yang menyasar sejumlah perusahaan jasa speed boat ke desa Jungutbatu Nusa Penida, bernama I Made Swadiaya.

 

Dia ditangkap di Kantor Scoot Fast Cruises Jalan Hang Tuah Nomor. 27, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30 lalu.

 

Dari tangannya, polisi menyita uang puluhan juta rupiah hasil pungli dari belasan perusahaan speed boat.

 

DENPASAR-Usai menjalani pemeriksaan intensif, penyidik Direktorat Polisi Air Polda Bali, kamis (13/9) akhirnya menetapkan I Ketut Gunaksa, sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap pengusaha speedboat.

 

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung menahan pria yang sebelumnya menjabat sebagai bendesa Adat Jungutbatu, Lembongan, Klungkung, ini.

 

Informasi yang berhasil dihimpun, penetapan tersangka terhadap Ketut Gunaksa ini dilakukan setelah penyidik meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk saksi ahli dan juga beberapa temuan bukti di lapangan.

 

Dari pemeriksaan, itu diketahui ternyata retribusi puluhan juta yang dipungut dari sejumlah perusahaan jasa speed boat atas nama desa Jungut Batu tersebut diduga hanya untuk keuntungan pribadinya dan kelompok.

 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gunaksa sendiri sempat mangkir dari panggilan petugas saat dimintai keterangan sebagai saksi pasca tertangkapnya salah satu pelaku di Kantor Scoot Fast Cruises Jalan Hang Tuah Nomor. 27, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30 lalu. 

 

“Dia mengakui terlibat dalam kasus ini. Dan kami masih dalami ke mana aliran dana miliaran rupiah dari hasil pungli yang telah dilakukan sejak 2017 lalu itu,” kata seorang sumber kepolisian, Jumat (14/9).

 

Namun atas penetapan sebagai tersangka tersebut pihak keluarga Gunaksa dikabarkan akan mengajukan surat penangguhan.

 

Pasalnya, saat itu dia susah ditahan di rutan Pol Air Polda Bali.

 

Sementara, terkait penetapan tersangka, Wakil Direktur Pol Air Polda Bali, AKBP Bambang Wiriawan membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap Bendesa Desa Jungutbatu tersebut. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka, dia masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangkan,” tegasnya.

 

Menurut Bambang, penetapan tersangka bagi Ketut Gunaksa,  ini berkaitan dengan kasus sebelumnya.

 

Dimana, kata Bambang polisi menangkap seorang pelaku pungli yang menyasar sejumlah perusahaan jasa speed boat ke desa Jungutbatu Nusa Penida, bernama I Made Swadiaya.

 

Dia ditangkap di Kantor Scoot Fast Cruises Jalan Hang Tuah Nomor. 27, Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Minggu (12/8) sekitar pukul 15.30 lalu.

 

Dari tangannya, polisi menyita uang puluhan juta rupiah hasil pungli dari belasan perusahaan speed boat.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/