28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:58 AM WIB

Berkas P21, Bendesa Adat Yonda Dijebloskan ke Lapas Kerobokan

RadarBali.com – Setelah menjalani penahanan di Mapolda Bali, enam tersangka termasuk berkas kasus dugaan perluasan daratan

tanpa izin dan perusakan kawasan konservasi hutan taman raya (Tahura) di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Jumat (13/10) sekitar pukul 09.00

dilimpahkan dari penyidik Direkrorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Pelimpahan tahap II bagi enam tersangka, yakni masing-masing Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda,

I Made Marna, I Made Dwi Widnyana, I Made Suartha, I Made Mentaran dan I Ketut Sukada mendapat pengawalan super ketat dan dramatis. 

Selain menerjunkan seratusan lebih personel dari kepolisian bersenjata lengkap , pihak kepolsian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis pengamanan seperti mobil water canon, maupun mobil rantis saat pelaksanaan pelimpahan tahap II para tersangka. 

Sebelum akhirnya ditahan dan dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Kerobokan, setiba di Kejari Denpasar,

Yonda Cs yang didampingi Kuasa Hukumnya Agus Nahak dkk langsung menjalani tahapan penyelesaian kelengkapan administrasi di ruang Pidana Umum Kejari Denpasar.

Selanjutnya,  setelah dinyatakan lengkap administrasi, para tersangka yang mayoritas tokoh adat Tanjung Benoa itu sempat meminjam salah satu ruang untuk berembug dan koordinasi.

Berselang sekitar sepuluh menit, keenam tersangka langsung keluar ruang menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kerobokan dengan pengawalan. 

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Nurni Parayanti yang dikonfirmasi disela pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, menjelaskan, pasal yang disangkakan keenam tersangka (Yonda Cs) sama.

Yonda Cs dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 33 ayat 3 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-E) dan atau Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan

dan Pemberatan Pengerusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Penahanan para tersangka sudah ada langsung dalam berkas perkara para tersangka, “paparnya. Untuk Jaksa Penuntut, pihak Kejati Bali juga sudah menunjuk jaksa Suhadi dan Nunik Nurlaeli. 

RadarBali.com – Setelah menjalani penahanan di Mapolda Bali, enam tersangka termasuk berkas kasus dugaan perluasan daratan

tanpa izin dan perusakan kawasan konservasi hutan taman raya (Tahura) di Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Jumat (13/10) sekitar pukul 09.00

dilimpahkan dari penyidik Direkrorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. 

Pelimpahan tahap II bagi enam tersangka, yakni masing-masing Bendesa Adat Tanjung Benoa yang juga anggota DPRD Badung I Made Wijaya alias Yonda,

I Made Marna, I Made Dwi Widnyana, I Made Suartha, I Made Mentaran dan I Ketut Sukada mendapat pengawalan super ketat dan dramatis. 

Selain menerjunkan seratusan lebih personel dari kepolisian bersenjata lengkap , pihak kepolsian juga menurunkan sejumlah kendaraan taktis pengamanan seperti mobil water canon, maupun mobil rantis saat pelaksanaan pelimpahan tahap II para tersangka. 

Sebelum akhirnya ditahan dan dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)  Kelas II A Kerobokan, setiba di Kejari Denpasar,

Yonda Cs yang didampingi Kuasa Hukumnya Agus Nahak dkk langsung menjalani tahapan penyelesaian kelengkapan administrasi di ruang Pidana Umum Kejari Denpasar.

Selanjutnya,  setelah dinyatakan lengkap administrasi, para tersangka yang mayoritas tokoh adat Tanjung Benoa itu sempat meminjam salah satu ruang untuk berembug dan koordinasi.

Berselang sekitar sepuluh menit, keenam tersangka langsung keluar ruang menuju mobil tahanan dan dibawa ke Lapas Kerobokan dengan pengawalan. 

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Nurni Parayanti yang dikonfirmasi disela pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, menjelaskan, pasal yang disangkakan keenam tersangka (Yonda Cs) sama.

Yonda Cs dijerat dengan pasal yang sama, yakni Pasal 33 ayat 3 Jo Pasal 40 ayat 2 UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-E) dan atau Pasal 12 huruf e UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan

dan Pemberatan Pengerusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

“Penahanan para tersangka sudah ada langsung dalam berkas perkara para tersangka, “paparnya. Untuk Jaksa Penuntut, pihak Kejati Bali juga sudah menunjuk jaksa Suhadi dan Nunik Nurlaeli. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/