DENPASAR – Eko Bayu Ariefianto, 41, pemilik amunisi aktif , Rabu (14/11) menjalani sidang tuntutan.
Dihadapan Majelis Hakim pimpinan IGN Putra Atmaja, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara menuntut mantan siswa akademi militer ini dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun).
Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi pria yang sempat diduga teroris saat penangkapan ini, karena JPU menilai, terdakwa terbukti bersalah dengan tanpa menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, sebagaimana Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12/1951.
“Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Eko Bayu Ariefianto selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun),” tuntut JPU Umbara.
Diketahui, hingga kasus ini bergulir, yakni berawal dari pengeledahan di rumah terdakwa di Jalan Ganda Pura III E No. 43, Desa Kertalanggu, Kesiman, Denpasar Timur, Selasa (26/6) sekitar pukul 21.30.
Saat penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti berupa 124 butir selongsong rantai kaliber 5,56 mm, 103 biji amunisi kaliber 5,56 mm, 97 butir amunisi kaliber 9 mm pindad, 9 butir amunisi kaliber 9 mm, dua butir amunisi cal 38 super, satu butir amunisi kaliber 38 nermal dan satu butir amunisi 38 hollow.
Selain itu, 17 butir amunsi hampa kaliber 5,56 mm, tiga butir amunisi hampa kaliber 9mm, satu butir amunisi kaliber 45 mm, satu butir amanusi revolper kaliber 38 mm, satu butir amanusi shotgun kaliber 22 gauge, satu butir amunsi kaliber 5.56×45 neto, satu butir amunisi kaliber 7.62 mm, satu butir amunisi kaliber 7.62 dragunof.
Disamping itu petugas juga menemukan, satu butir infinte powder 37/38 mm, 8 biji selongsong kaliber 9 mm, satu biji selongsong kaliber 308 mm, 5 butir proyektil 9 mm, satu butir proyektil shotgun 22 gauge, satu butir proyektil 7.62 mm, satu butir proyektil kaliber 38 mm dan satu kotak box warja hijau, 124 biji selongsong rantai kaliber 5.56 mm didapat dari masa dinas terdakwa ketika di Aceh tahun 1999.
Dari pengakuan terdakwa, sebagian dari barang bukti didapat dengan cara membeli ketika ada acara kejuaraan menembak tahunan di lapangan tembak Tohpati saat terdakwa masih aktif sebagai anggota Perbakin Bali tahun 2012.
Selain itu, ada juga barang bukti berupa amunisi aktif dan kotak box warna hijau yang didapat dari sisa saat terdakwa dinas di Angkatan Laut sekitar tahun 1998.
Tujuan terdakwa menyimpan amunisi aktif untuk digunakan kembali ada acara kejuaraan menembak berikutnya.
“Sedangkan selongsong dan proyektil untuk bahan penjelasan bagi siswa-siswa menembak yang terdakwa latih dan juga sebagai kenang-kenangan,” ungkap jaksa