31.2 C
Jakarta
13 September 2024, 13:01 PM WIB

Karma! Usai Foya-Foya Bersama Pacar dengan Uang Haram, Pemuda Dibui..

GIANYAR –Puas usai bersenang-senang bersama sang kekasih dengan uang haram hasil curian, kini Muhammad Qufron, 31, harus menuai karma buruk.

 

Pemuda asal Kalisat, Jember, Jawa Timur, ini Senin (14/1) kemarin ditangkap tim buser Polsek Sukawati, karena mencuri uang proyek sebesar Rp 28 juta.

 

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Gusti Winangun, Selasa (15/1) menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan Qufron

Berawal dari laporan korban Gede Agus Suardita, pada Jumat (11/1). Korban yang merupakan pemilik rumah di Banjar Tagtag, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati itu mengaku kehilangan uang tunai yang sebelumnya ditaruh di dalam jok sepeda motor.

 

 “Pelaku melihat kunci motor korban Gede Agus Suardita nyantol. Lalu dia membuka jok motor,” ujar Suryadi.

 

Saat membuka jok motor itu, tersangka Qufron menemukan tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 28 juta yang rencananya dipakai korban untuk membayar tukang.

 

Selanjutnya, usai mengambil uang, pelaku yang diketahui bari bekerja dua hari itu langsung kabur.

 

 “Setelah mencuri, pelaku pulang ke Jawa. Kami cari ke Jawa, tapi katanya dia balik lagi ke Bali,” ujarnya.

 

Singkat cerita, setelah mendapat informasi  polisi kemudian mengetahui jika pelaku pindah kos ke Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati.

 

Atas informasi itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin lalu (14/1).

 

“Pelaku kami tangkap di kosnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

 

Sementara terkait BB uang yang dicuri pelaku, dari hasil penyidikan, uang sebesar Rp 28 juta yang diambil itu, hanya tersisa sekitar Rp 400 ribu.

 

Menurut pelaku, uang itu dibelikan sepeda motor Honda Scoopy DK 3150 EV warna putih seharga Rp 12 juta, dibelikan handphone, dan helm.

“Uang juga dibelikan pakaian seharga ratusan ribu dan makan masakan padang Rp 130 ribu per porsi,”jelasnya.

 

Selebihnya uang dipakai habis pelaku untuk foya-foya belanja dan menyewa hotel dengan pacarnya.

 

Atas perbuatannya Qufron dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

GIANYAR –Puas usai bersenang-senang bersama sang kekasih dengan uang haram hasil curian, kini Muhammad Qufron, 31, harus menuai karma buruk.

 

Pemuda asal Kalisat, Jember, Jawa Timur, ini Senin (14/1) kemarin ditangkap tim buser Polsek Sukawati, karena mencuri uang proyek sebesar Rp 28 juta.

 

Kapolsek Sukawati, AKP Suryadi, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Gusti Winangun, Selasa (15/1) menjelaskan, terungkapnya kasus pencurian yang dilakukan Qufron

Berawal dari laporan korban Gede Agus Suardita, pada Jumat (11/1). Korban yang merupakan pemilik rumah di Banjar Tagtag, Desa Guwang, Kecamatan Sukawati itu mengaku kehilangan uang tunai yang sebelumnya ditaruh di dalam jok sepeda motor.

 

 “Pelaku melihat kunci motor korban Gede Agus Suardita nyantol. Lalu dia membuka jok motor,” ujar Suryadi.

 

Saat membuka jok motor itu, tersangka Qufron menemukan tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 28 juta yang rencananya dipakai korban untuk membayar tukang.

 

Selanjutnya, usai mengambil uang, pelaku yang diketahui bari bekerja dua hari itu langsung kabur.

 

 “Setelah mencuri, pelaku pulang ke Jawa. Kami cari ke Jawa, tapi katanya dia balik lagi ke Bali,” ujarnya.

 

Singkat cerita, setelah mendapat informasi  polisi kemudian mengetahui jika pelaku pindah kos ke Desa Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati.

 

Atas informasi itu, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin lalu (14/1).

 

“Pelaku kami tangkap di kosnya tanpa perlawanan,” jelasnya.

 

Sementara terkait BB uang yang dicuri pelaku, dari hasil penyidikan, uang sebesar Rp 28 juta yang diambil itu, hanya tersisa sekitar Rp 400 ribu.

 

Menurut pelaku, uang itu dibelikan sepeda motor Honda Scoopy DK 3150 EV warna putih seharga Rp 12 juta, dibelikan handphone, dan helm.

“Uang juga dibelikan pakaian seharga ratusan ribu dan makan masakan padang Rp 130 ribu per porsi,”jelasnya.

 

Selebihnya uang dipakai habis pelaku untuk foya-foya belanja dan menyewa hotel dengan pacarnya.

 

Atas perbuatannya Qufron dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/