26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 4:03 AM WIB

Pohon Ganja Milik Pria Spanyol Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

MANGUPURA– Kejari Badung resmi menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Gonzalo Antonio Sanchez Villa. Gonzalo adalah warga Spanyol yang menanam 19 pohon ganja di dalam pot.

 

“Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kami telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa pohon ganja,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wirawibowo, Sabtu (15/1).

 

Bamaxs menambahkan, pemusnahan dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2021. Adapun jaksa yang ditugaskan dalam perkara ini adalah Imam Ramdhoni. Tersangka Gonzalo dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika. “Ancaman maksimal hukumannya 20 tahun penjara,” tukas Bamaxs.

 

Gonzalo ditangkap di sebuah vila di Gang Rambutan, Jalan Karang Suwung, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 30 November 2021.

 

Selain menyita 19 batang pohon ganja, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk menanam ganja. Di antaranya satu buah alat pengukur kelembaban ruangan dan pupuk organik bertuliskan Bat Guano.

 

19 pohon ganja yang diamankan tingginya bervariasi, dari 77 sentimeter hingga 108 sentimeter. Pohon ganja itu diletakkan di dalam sebuah gelas plastik dan bak sampah yang digunakan sebagai media tanam.

 

Gonzalo mendapatkan bibit ganja dari Amsterdam, Belanda. Di dalam setiap paket berisi 17 butir kapsul bening berisi biji ganja dengan berat total 0,22 gram netto.

 

Biji yang diimpor dari luar negeri itu kemudian ditanam di rumah dengan pola home industri hydroponic. Ganja yang ditanam secara hidroponik di dalam ruangan ini membutuhkan waktu 70 sampai 90 hari untuk bisa dipanen. Bila ditanam di luar ruangan, masa panennya bisa lebih cepat.

 

19 batang tanaman ganja diakui tersangka ditanam sejak Oktober 2021 lalu. Tanaman ganja ini berada di dalam kamar lantai dua rumahnya, tepatnya di dalam kamar mandi.

 

Kamar mandi tersebut didesain sedemikian rupa sebagai tempat untuk merawat tanaman ganja. Misalnya, sebagai pengganti sinar matahari, tersangka memasang lampu LED.

 

Kelembapan tanamannya dijaga dan diukur menggunakan alat ukur kelembapan, serta diberikan angin secara berkala menggunakan kipas angin atau air cooler. Sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan.

 

Sebelum penangkapan tersangka, Kantor Bea dan Cukai Denpasar bekerja sama dengan pihak kepolisian menemukan kiriman paket dari Spanyol. Di dalamnya berisi biji ganja. Paket tersebut dikirim dari Barcelona, Spanyol dengan penerima Gonzalo.

MANGUPURA– Kejari Badung resmi menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka Gonzalo Antonio Sanchez Villa. Gonzalo adalah warga Spanyol yang menanam 19 pohon ganja di dalam pot.

 

“Setelah menerima barang bukti dan tersangka, kami telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa pohon ganja,” ujar Kasi Intel Kejari Badung, I Made Gde Bamaxs Wirawibowo, Sabtu (15/1).

 

Bamaxs menambahkan, pemusnahan dilaksanakan pada Rabu, 12 Januari 2021. Adapun jaksa yang ditugaskan dalam perkara ini adalah Imam Ramdhoni. Tersangka Gonzalo dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika. “Ancaman maksimal hukumannya 20 tahun penjara,” tukas Bamaxs.

 

Gonzalo ditangkap di sebuah vila di Gang Rambutan, Jalan Karang Suwung, Banjar Pelambingan, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pada 30 November 2021.

 

Selain menyita 19 batang pohon ganja, polisi juga mengamankan peralatan yang digunakan untuk menanam ganja. Di antaranya satu buah alat pengukur kelembaban ruangan dan pupuk organik bertuliskan Bat Guano.

 

19 pohon ganja yang diamankan tingginya bervariasi, dari 77 sentimeter hingga 108 sentimeter. Pohon ganja itu diletakkan di dalam sebuah gelas plastik dan bak sampah yang digunakan sebagai media tanam.

 

Gonzalo mendapatkan bibit ganja dari Amsterdam, Belanda. Di dalam setiap paket berisi 17 butir kapsul bening berisi biji ganja dengan berat total 0,22 gram netto.

 

Biji yang diimpor dari luar negeri itu kemudian ditanam di rumah dengan pola home industri hydroponic. Ganja yang ditanam secara hidroponik di dalam ruangan ini membutuhkan waktu 70 sampai 90 hari untuk bisa dipanen. Bila ditanam di luar ruangan, masa panennya bisa lebih cepat.

 

19 batang tanaman ganja diakui tersangka ditanam sejak Oktober 2021 lalu. Tanaman ganja ini berada di dalam kamar lantai dua rumahnya, tepatnya di dalam kamar mandi.

 

Kamar mandi tersebut didesain sedemikian rupa sebagai tempat untuk merawat tanaman ganja. Misalnya, sebagai pengganti sinar matahari, tersangka memasang lampu LED.

 

Kelembapan tanamannya dijaga dan diukur menggunakan alat ukur kelembapan, serta diberikan angin secara berkala menggunakan kipas angin atau air cooler. Sehingga tanaman ganja tersebut bisa tumbuh di dalam ruangan.

 

Sebelum penangkapan tersangka, Kantor Bea dan Cukai Denpasar bekerja sama dengan pihak kepolisian menemukan kiriman paket dari Spanyol. Di dalamnya berisi biji ganja. Paket tersebut dikirim dari Barcelona, Spanyol dengan penerima Gonzalo.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/