Pernah mendekam di jeruji penjara tak membuat Muhammad Fauzi tobat.
Pemuda asal Jember, Jatim yang sebelumnya pernah dipenjara karena kasus curat (pencurian dengan pemberatan) ini pun kembali ditangkap dan terancam bui atas kasus dugaan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
WAYAN PUTRA, Amlapura
M.Fauzi benar-benar tak pernah menyangka jika janji manis calon mertuanya akan membuatnya masuk kembali ke dalam bui.
Residivis kasus curat yang pernah merasakan pengapnya ruang penjara selama 2,5 tahun ini, Jumat (15/2) pukul 03.00 kembali ditangkap.
Ia ditangkap tim reskrim Polsek Kota Karangasem saat hendak melamar F, 14, perempuan pujaannya.
Kapolsek Karangasem Kompol I Nengah Berata dikonfirmasi terkait penangkapan Fauzi membenarkan. Menurutnya, Fauzi ditangkap di rumah pacarnya di Banjar Tibulaka Sasak, Karangasem.
“Dia kami tangkap saat mendatangi rumah F untuk melamar,”terang Berata.
Kata Berata, sebelum akhirnya melakukan penangkapan, polisi sebelumnya menerima laporan dari orang tua F pada 30 Januari 2019 atas dugaan persetubuhan anak di bawah umur.
“Kalau kejadianya Juli 2018 lalu dan dilaporkan 30 Januari 2019,” ujarnya.
Dijelaskan, sesuai laporan orang tua korban, tindak pidana persetubuhan yang dilakukan Fauzi terhadap F itu terjadi saat Fauzi masih menjalani masa hukuman di Lapas Karangasem.
“Antara tersangka dan korban ini sudah berpacaran sejak Fauzi masih berstatus narapidana,”jelasnya
Bahkan kata Berata, tindakan persetubuhan yang dilakukan Fauzi dilakukan di ruang bezuk Lapas.
Bahkan usai keluar dari penjara, Fauzi juga sempat membawa kabur F.
“Atas perbuatannya itu, keluarga kemudian melaporkan ke kami dan membuat scenario penjebakan seolah-olah orang tua korban menerima lamaran dari tersangka,”imbuhnya.
Bahkan sesuai scenario, pihak keluarga korban sempat membuat acara penyambutan layaknya pesta beneran.
“Karena alau tidak dipakai scenario itu, pelaku ini tidak mau datang,”imbuhnya.
Singkat cerita, tepat saat tersangka tiba di rumah korban, polisi yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Karangasem Iptu I Gede Wirya langsung menangkap Fauzi.
Selanjutnya usai ditangkap dan menjalani penyidikan, untuk sementara, polisi menjerat Fauzi dengan Pasal 76 d Jo 81 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,”terangnya.