33.3 C
Jakarta
25 November 2024, 14:16 PM WIB

Pembunuh Cewek Mi-Chat Dijerat Pasal Hukuman Mati

DENPASAR –  Wahyu Dwi Setyawan, 24, diperkirakan akan menghadapi hukuman yang berat. Selain dikenai pasal 365, pencurian dengan kekerasan sehingga menimbulkan tewasnya korban, Dwi Setyawan juga dikenai pasal 340, yakni pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati.

“Selain Pasal 365 juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari rumah. Niat awalnya dia tidak punya latar belakang dendam,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis di Polda Bali, Senin (15/2).

 

Dijelaskannya, sehari sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban Dwi Farica Lestari sempat berkomunikasi melalui aplikasi Mi-Chat. Keduanya sepakat untuk melakukan transaksi seksual di lokasi kejadian di salah atau homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan. 

 

Lalu, Sabtu (16/1) malam, pelaku mendatangi home stay tempat tinggal korban. Di sana keduanya langsung bertransaksi seksual. Setelahnya, pelaku langsung menghabisi nyawa korban menggunakan pisau kerambit pada bagian leher. 

 

“Sebelumnya korban sudah ditarget. Walaupun baru kenal satu hari berkomunikasi,” imbuh Kombes Rahardjo.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung kabur. Dia kabur melalui bagian belakang home stay. Hal itu membuat dirinya tidak diketahui oleh pihak keamanan home stay yang sedang berjaga di bagian depan.

 

“Pelaku membawa kabur uang korban sebanyak Rp.700 ribu dan juga hp. Namun HP itu dibuang dan sampai sekarang belum ketemu,” tandasnya.

Wahyu Dwi Setyawan ditangkap pada Jumat (12/2) sekitar pukul 02.00 WITA di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur. Ia kemudian dibawa ke Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

DENPASAR –  Wahyu Dwi Setyawan, 24, diperkirakan akan menghadapi hukuman yang berat. Selain dikenai pasal 365, pencurian dengan kekerasan sehingga menimbulkan tewasnya korban, Dwi Setyawan juga dikenai pasal 340, yakni pembunuhan berencana yang diancam hukuman mati.

“Selain Pasal 365 juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari rumah. Niat awalnya dia tidak punya latar belakang dendam,” kata Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro saat rilis di Polda Bali, Senin (15/2).

 

Dijelaskannya, sehari sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban Dwi Farica Lestari sempat berkomunikasi melalui aplikasi Mi-Chat. Keduanya sepakat untuk melakukan transaksi seksual di lokasi kejadian di salah atau homestay di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan. 

 

Lalu, Sabtu (16/1) malam, pelaku mendatangi home stay tempat tinggal korban. Di sana keduanya langsung bertransaksi seksual. Setelahnya, pelaku langsung menghabisi nyawa korban menggunakan pisau kerambit pada bagian leher. 

 

“Sebelumnya korban sudah ditarget. Walaupun baru kenal satu hari berkomunikasi,” imbuh Kombes Rahardjo.

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung kabur. Dia kabur melalui bagian belakang home stay. Hal itu membuat dirinya tidak diketahui oleh pihak keamanan home stay yang sedang berjaga di bagian depan.

 

“Pelaku membawa kabur uang korban sebanyak Rp.700 ribu dan juga hp. Namun HP itu dibuang dan sampai sekarang belum ketemu,” tandasnya.

Wahyu Dwi Setyawan ditangkap pada Jumat (12/2) sekitar pukul 02.00 WITA di rumah mertuanya di Jember, Jawa Timur. Ia kemudian dibawa ke Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/