DENPASAR – Rajebir Singh, terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terancam hukuman lima tahun penjara.
Pria 44 tahun kelahiran Medan, itu dijerat Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23/2004 tentang Penghapusan KDRT. Sedangkan dakwaan kedua terdakwa diancam Pasal 44 ayat (4) undang-undang yang sama.
JPU Dewa Arya Lanang Raharja, mengungkapkan terdakwa yang bekerja wiraswasta (desain interior), itu menganiaya istrinya Manraj Kaur, 36, pada Minggu,
30 Septmber 2018, sekitar pukul 09.00 di ruang tamu rumahnya di Jalan Sekuta, Gang Tunjung, Nomor 8, Sanur, Denpasar Selatan.
“Saat itu terjadi pertengakaran antara terdakwa dengan istrinya di ruang tamu. Entah bagaimana tiba-tiba, terdakwa menampar istrinya,” ujar JPU Lanang di hadapan majelis hakim yang diketuai I Gusti Ngurah Atmaja, kemarin (14/3).
Karena tidak terima, Manraj membalas menampa pipi kiri terdakwa. Setelah itu, terdakwa langsung memukul bibir istrinya dan mendorong kepala hingga kepala bagian belakang terbentur besi pegangan tangga.
“Setelah keributan tersebut, Manraj hendak keluar meninggalkan rumah dengan membawa anak pertama meraka tapi
tidak dibiarkan terdakwa. Selanjutnya Manraj meninggalkan rumah mencari bantuan pecalang dekat rumah,” imbuh JPU.
Saat itu, Manraj dianatar saksi Ni Wayan Debi ke RS Sanglah. Menurut hasil visum, Manraj, 36, didapatkan luka lebam yang disebabkan kekerasan benda tumpul, terdapat luka lecet akibat gesekan permukaan kasar.
Antara terdakwa dengan saksi telah terikat perkawinan sejak Desember 2011. Terdakwa yang didampingi kedua pengacaranya menerima dakwaan atau tidak mengajukan eksepsi.
Namun, di akhir sidang hakim sempat menegur terdakwa yang selama ini tidak ditahan agar menaati jadwal persidangan.
“Saudara besok-besok kalau sidang pakai baju putih,” tandas hakim. Sidang kemarin terdakwa tidak mengenakan baju putih polos. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.