27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:15 AM WIB

Maling Spesialis Kosan asal Malang Dijuk, Leher & Tangan TSK Dirantai

DENPASAR – Berakhir sudah pelarian spesialis maling kos-kosan bernama Edhy Purnawan, alias Haris. 

Pria asal Malang, Jawa Timur, kelahiran 18 Maret 1981 ini ditangkap Resmob Polda Bali, Selasa (22/10) pagi di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. 

Agar tidak kabur, petugas kepolisian lantas merantai kaki dan tangan pelaku. Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Elliya Laela ke Polda Bali 24 September 2019 lalu.

Dalam laporannya, korban kehilangan sejumlah barang berharga dari kosannya di Jalan  Raya Pemogan Gang Sawah No. 14 Pamogan, Denpasar Selatan.

“Kejadiannya pada Jumat tanggal 23 September 2019 sekitar 22.00 lalu. Saat itu, korban sedang mandi dan pada saat selesai mandi korban kaget karena 

barang-barang korban yang ada di kamar korban sudah tidak ada,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (22/10) siang. 

Berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan diseputaran Badung dan Denpasar. 

Selanjutnya, Selasa (22/10) pagi, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan Denpasar. 

“Dari hasil Introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di TKP berbeda,” tambah Kombes Andi Fairan.

Lima TKP yang disasar pelaku di antaranya di Jalan Raya Pamogan, Jalan Raya Kuta, Jalan Gunug Salak, Imam Bonjol, dan Jalan Subur Denpasar. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan enam buah HP yang diduga hasil curian dari tangan pelaku dan beberapa barang pribadi milik pelaku termasuk sepeda motornya. 

“Kami masih selidiki dugaan TKP lainnya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

DENPASAR – Berakhir sudah pelarian spesialis maling kos-kosan bernama Edhy Purnawan, alias Haris. 

Pria asal Malang, Jawa Timur, kelahiran 18 Maret 1981 ini ditangkap Resmob Polda Bali, Selasa (22/10) pagi di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. 

Agar tidak kabur, petugas kepolisian lantas merantai kaki dan tangan pelaku. Penangkapan pelaku bermula dari laporan korban Elliya Laela ke Polda Bali 24 September 2019 lalu.

Dalam laporannya, korban kehilangan sejumlah barang berharga dari kosannya di Jalan  Raya Pemogan Gang Sawah No. 14 Pamogan, Denpasar Selatan.

“Kejadiannya pada Jumat tanggal 23 September 2019 sekitar 22.00 lalu. Saat itu, korban sedang mandi dan pada saat selesai mandi korban kaget karena 

barang-barang korban yang ada di kamar korban sudah tidak ada,” terang Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Andi Fairan, Selasa (22/10) siang. 

Berdasar laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali melakukan penyelidikan diseputaran Badung dan Denpasar. 

Selanjutnya, Selasa (22/10) pagi, pelaku berhasil diamankan di sebuah hotel di Jalan Gunung Soputan Denpasar. 

“Dari hasil Introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian sebanyak lima kali di TKP berbeda,” tambah Kombes Andi Fairan.

Lima TKP yang disasar pelaku di antaranya di Jalan Raya Pamogan, Jalan Raya Kuta, Jalan Gunug Salak, Imam Bonjol, dan Jalan Subur Denpasar. 

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan enam buah HP yang diduga hasil curian dari tangan pelaku dan beberapa barang pribadi milik pelaku termasuk sepeda motornya. 

“Kami masih selidiki dugaan TKP lainnya,” tandas perwira dengan melati tiga di pundak ini. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/