BANGLI – Di saat pandemi Covid-19, pembunuh jurnalis, Nyoman Susrama, 58, kembali meminta pengampunan hukuman.
Setelah didemo jurnalis di berbagai kota di Indonesia, kali ini, Susrama yang terbukti membunuh jurnalis Radar Bali, Anak Agung Prabangsa mengusulkan perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana tidak seumur hidup.
Usulan pengampunan hukuman itu terungkap saat petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Karangasem yang
mewilayahi Karangasem, Klungkung, dan Bangli mendatangi kediaman korban di Puri Kanginan Bangli pada Selasa (14/3) pukul 11.00.
Petugas Bapas I Made Adiadnya, berseragam lengan panjang datang sendiri ke rumah korban. “Saya hanya menjalani tugas.
Saya diperintahkan ke sini untuk mencatat apa tanggapan keluarga atas usulan dari Susrama,” ujar Adiadnya kepada keluarga korban kemarin.
Adiadnya yang membawa tas ransel hitam juga mengeluarkan buku dan pena. “Saya catat apa pun tanggapan dari pihak keluarga,” ujarnya.
Kemudian, tanggapan dari pihak keluarga akan dilampirkan sebagai pertimbangan terhadap usulan Susrama.
Setelah meminta pertimbangan keluarga korban, pihak Bapas juga mendatangi Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, tempat Susrama ditahan.
“Usulan (perubahan pidana, red) datang dari Rutan. Bapas kemudian yang melakukan penelusuran ke lapangan,” terangnya.
Sementara itu, ibunda kandung korban pembunuhan, Anak Agung Ayu Raka, didampingi kerabat di puri, menerima kedatangan pihak Bapas.
Dalam tanggapannya, keluarga korban tetap menolak usulan Susrama. “Kami menolak. Karena Susrama sendiri tidak pernah mengaku membunuh. Bagaimana kami mengampuni orang yang tidak mengaku membunuh,” tegas keluarga korban.
Pihak keluarga juga meminta Bapas mempertimbangkan masukan dari keluarga korban. “Tolong jangan bandingkan pembunuhan manusia dengan pencurian ayam. Anggota keluarga kami kehilangan nyawa,” jelasnya.
Keluarga di Puri juga menghubungi istri korban via telepon. Istri korban kini tinggal dan berada di Denpasar bersama anak-anaknya.
Keluarga menjelaskan jika kedatangan pihak Bapas terkait usulan Susrama. Dalam sambungan telepon itu, istri korban tegas menolak usulan Susrama.
Sebagaimana diketahui, Susrama sudah tiga kali mengusulkan perubahan pidana. Pertama usulannya gagal. Kedua sempat diterima.
Namun, karena mendapat gelombang penolakan melalui unjuk rasa, kesempatan Susrama lolos dari jerat hukuman seumur hidup kandas.
Ketiga, Susrama kembali mengusulkan perubahan pidana. Dalam usulan ketiga itu, perubahan pidana Susrama dijamin oleh kakak kandungnya, Sutresna.
Sementara itu, Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Bangli, Made Suwendra, belum bisa menanggapi konfirmasi Jawa Pos Radar Bali. “Silahkan ke Kanwil (Kantor Wilayah, red),” pungkasnya.