DENPASAR – Sebagai ibu rumah tangga, Rina Novianti tergolong berani. Emak-emak 39 tahun asal Jakarta, itu kecanduan narkoba jenis ekstasi.
Nikmat sesaat yang didapat diganti sengsara menahun. Ini setelah Rina dituntut pidana penjara selama enam tahun.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun
dikurangi masa penahanan,” jaksa penuntut umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi di muka majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami baru-baru ini di PN Denpasar.
JPU juga menuntut pidana denda Rp 800 juta subsider empat bulan penjara. Yang menarik, meski dituntut enam tahun penjara, Rina terlihat tidak sedih.
Wajahnya datar. “Kami minta waktu untuk menyampaikan pledoi tertulis, Yang Mulia,” ujar Aji, penasihat hukum terdakwa.
Hakim pun memberikan waktu sepekan untuk menyiapkan pledoi. Sementara dalam dakwaan JPU diuraikan,
Rina ditangkap pada Senin (7/1/2019) sekitar pukul 15.30 di kamar kos Nomor 4 Jalan Pulau Galang, Gang Penataran Sari, Pemogan, Denpasar Selatan.
Perempuan lulusan SMK itu dibekuk petugas Satresnarkoba Polres Badung. Saat itu terdakwa memiliki dan menyimpan empat butir tablet warna hijau muda jenis ekstasi.
Setelah melakukan penimbangan ekstasi berat bersih 1,52 gram. “Barang (ektasi) tersebut terdakwa dapat dengan cara membeli seharga Rp 1.850.000 yang rencananya akan dikonsumsi sendiri,” beber JPU.