25.2 C
Jakarta
24 November 2024, 7:06 AM WIB

Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Luar Negeri Senilai Miliaran Rupiah

DENPASAR – Kantor Bea Cukai Denpasar memusnahkan sejumlah barang sitaan sejak bulan Agustus 2019 hingga Juli 2020.

Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp.1.977.374. 397 berupa 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 buah alat kesehatan berbagai jenis,

3.282 produk kosmetik dan 19.517 barang berupa barang elektronik, smart watch, sparepart, pakaian dan aksesoris. 

Pemusnahan barang sitaan itu dilakukan di halaman depan Kantor Bea Cukai Denpasar, Rabu (15/7) pagi.

Dalam pemusnahan itu, barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dipotong menggunakan mesin pemotong besi. 

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap undang-undang,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih.

Menurut Wahyuningsih, pemusnahan ini juga wujud implementasi fungsi pengawasan. “Kami amankan barang-barang ini di Bali.

Termasuk sejumlah barang elektronik kiriman dari luar negeri yang dikategorikan sebagai barang larangan dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait,” ujarnya. 

DENPASAR – Kantor Bea Cukai Denpasar memusnahkan sejumlah barang sitaan sejak bulan Agustus 2019 hingga Juli 2020.

Total barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp.1.977.374. 397 berupa 147 botol MMEA, 165.416 batang rokok, 2.630 botol liquid vape, 2.939 buah alat kesehatan berbagai jenis,

3.282 produk kosmetik dan 19.517 barang berupa barang elektronik, smart watch, sparepart, pakaian dan aksesoris. 

Pemusnahan barang sitaan itu dilakukan di halaman depan Kantor Bea Cukai Denpasar, Rabu (15/7) pagi.

Dalam pemusnahan itu, barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dipotong menggunakan mesin pemotong besi. 

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud penegakan hukum bidang kepabeanan dan cukai atas pelanggaran terhadap undang-undang,” terang Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar Kusuma Santi Wahyuningsih.

Menurut Wahyuningsih, pemusnahan ini juga wujud implementasi fungsi pengawasan. “Kami amankan barang-barang ini di Bali.

Termasuk sejumlah barang elektronik kiriman dari luar negeri yang dikategorikan sebagai barang larangan dan pembatasan yang tidak memenuhi persyaratan dari instansi teknis terkait,” ujarnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/