25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:32 AM WIB

Berusaha Kabur dan Melawan, Pembobol Rumah Kosong Didor

DENPASAR-I Gusti Putu Alit Jaya Putra, pelaku pembobol rumah kosong , ini terpaksa harus ditembak kaki kirinya.

Polisi Satuan Reserse Kriminal Polresra Denpasar terpaksa menghadiahi timah panas ke pelaku, karena pemuda 39 tahun ini sempat melawan.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu siang (15/8), mengatakan, tersangka Jaya Putra ditangkap di rumahnya di Perum Indah Regency No.7 Jl Imam Bonjol Denpasar.

 

“Ya kami terpaksa menembak kaki kirinya karena pelaku coba melawan dan melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan,

 

Penangkapan pelaku ini bermula adanya laporan masyarakat yang rumahnya jadi sasaran pelaku

 

Dari laporan dan olah TKP yang dilakukan, tim melakukan oleh TKP dan mendapatkan informasi di masing – masing TKP dengan Modus kejadian yang sama.

“Selanjutnya tim langsung melakukan penyanggongan terhadap pelaku, hingga akhirnya bisa membekuk pelaku dan sejumlah barang bukti,” tambah Kompol Arta Ariawan.

 

Atas tindakannya, selain dihadiahi timah panas, pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP  tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara

DENPASAR-I Gusti Putu Alit Jaya Putra, pelaku pembobol rumah kosong , ini terpaksa harus ditembak kaki kirinya.

Polisi Satuan Reserse Kriminal Polresra Denpasar terpaksa menghadiahi timah panas ke pelaku, karena pemuda 39 tahun ini sempat melawan.

 

Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, Rabu siang (15/8), mengatakan, tersangka Jaya Putra ditangkap di rumahnya di Perum Indah Regency No.7 Jl Imam Bonjol Denpasar.

 

“Ya kami terpaksa menembak kaki kirinya karena pelaku coba melawan dan melarikan diri,” kata Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan,

 

Penangkapan pelaku ini bermula adanya laporan masyarakat yang rumahnya jadi sasaran pelaku

 

Dari laporan dan olah TKP yang dilakukan, tim melakukan oleh TKP dan mendapatkan informasi di masing – masing TKP dengan Modus kejadian yang sama.

“Selanjutnya tim langsung melakukan penyanggongan terhadap pelaku, hingga akhirnya bisa membekuk pelaku dan sejumlah barang bukti,” tambah Kompol Arta Ariawan.

 

Atas tindakannya, selain dihadiahi timah panas, pelaku juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP  tentang tindak pidana pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/