27.6 C
Jakarta
1 Mei 2024, 2:30 AM WIB

Gagal Melarikan Diri, Jebolan S-1 Asal Jakarta Dituntut 13 Tahun Bui

DENPASAR – Nasib sial dialami terdakwa Arief Aditya Putra, 31. Setelah gagal melarikan diri saat ditangkap polisi, pria kelahiran Jakarta itu dituntut 13 tahun penjara.

JPU Siti Sawiyah dari Kejati Bali menjadikan percobaan melarikan diri yang dilakukan terdakwa sebagai pertimbangan memberatkan tuntutan.

Upaya terdakwa melarikan diri ini juga tidak dibantah Ni Wayan Pipit Prabhawanty, pengacara probono yang mendampingi terdakwa.

“Dalam persidangan terungkap terdakwa mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa juga mencoba melarikan diri,” ujar Pipit kemarin.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa berstatus sebagai pengedar karena menguasai narkotika berbagai jenis.

Terdakwa lulusan S-1 itu menguasai tembakau gorilla seberat 74,70 gram netto, tujuh butir esktasi seberat 2,16 gram netto, dan jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dengan berat 0,43 Gram netto.

Terdakwa membeli tujuh butir ekstasi dan LSD sebanyak 35 potong dari seseorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp 7.100.000. Terdakwa mengambil barang haram tersebut di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta.

Pada malam tahun baru 2021 terdakwa mengonsumsi satu butir ekstasi dan dua potong LSD.

Selanjutnya, pada awal Januari 2021 terdakwa kembali membeli narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 80 gram dengan harga Rp 5.500.000.

Selanjutnya terdakwa memakai gorila. Sedangkan sisanya disimpan di kamar tempat tinggal terdakwa.

Pada 19 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 di Perumahan Green Lot Sambada Munggu, Blok F Nomor 16, Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terdawka ditangkap polisi.

“Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” beber JPU Sawiyah.

Saat dites urine, urine terdakwa tidak mengandung sediaan narkotika. Bahwa pada saat dilakukan panangkapan terdakwa hanya sendirian. Terdakwa mengakui narkotika tersebut miliknya.

“Pada saat diintrrogasi, terdakwa mengaku narkotika akan digunakan sendiri. Tetapi kalau ada yang meminta, terdakwa juga akan menjualnya kembali,” beber JPU.

Terdakwa   pernah sekali menjual paket narkotika jenis LSD kepada seseorang yang dipanggil Vanessa Bali sebanyak empat buah.

Selain menuntut pidana badan selama 13 tahun tahun, JPU juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya,” tukas Pipit. 

DENPASAR – Nasib sial dialami terdakwa Arief Aditya Putra, 31. Setelah gagal melarikan diri saat ditangkap polisi, pria kelahiran Jakarta itu dituntut 13 tahun penjara.

JPU Siti Sawiyah dari Kejati Bali menjadikan percobaan melarikan diri yang dilakukan terdakwa sebagai pertimbangan memberatkan tuntutan.

Upaya terdakwa melarikan diri ini juga tidak dibantah Ni Wayan Pipit Prabhawanty, pengacara probono yang mendampingi terdakwa.

“Dalam persidangan terungkap terdakwa mempersulit jalannya persidangan. Terdakwa juga mencoba melarikan diri,” ujar Pipit kemarin.

Dalam tuntutannya, JPU menganggap terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Terdakwa berstatus sebagai pengedar karena menguasai narkotika berbagai jenis.

Terdakwa lulusan S-1 itu menguasai tembakau gorilla seberat 74,70 gram netto, tujuh butir esktasi seberat 2,16 gram netto, dan jenis LSD (Lysergic Acid Diethylamide) dengan berat 0,43 Gram netto.

Terdakwa membeli tujuh butir ekstasi dan LSD sebanyak 35 potong dari seseorang bernama Ifan (DPO) seharga Rp 7.100.000. Terdakwa mengambil barang haram tersebut di Jalan Batu Belig, Kerobokan, Kuta.

Pada malam tahun baru 2021 terdakwa mengonsumsi satu butir ekstasi dan dua potong LSD.

Selanjutnya, pada awal Januari 2021 terdakwa kembali membeli narkotika jenis tembakau gorilla sebanyak 80 gram dengan harga Rp 5.500.000.

Selanjutnya terdakwa memakai gorila. Sedangkan sisanya disimpan di kamar tempat tinggal terdakwa.

Pada 19 Januari 2021 sekitar pukul 19.30 di Perumahan Green Lot Sambada Munggu, Blok F Nomor 16, Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, terdawka ditangkap polisi.

“Perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang,” beber JPU Sawiyah.

Saat dites urine, urine terdakwa tidak mengandung sediaan narkotika. Bahwa pada saat dilakukan panangkapan terdakwa hanya sendirian. Terdakwa mengakui narkotika tersebut miliknya.

“Pada saat diintrrogasi, terdakwa mengaku narkotika akan digunakan sendiri. Tetapi kalau ada yang meminta, terdakwa juga akan menjualnya kembali,” beber JPU.

Terdakwa   pernah sekali menjual paket narkotika jenis LSD kepada seseorang yang dipanggil Vanessa Bali sebanyak empat buah.

Selain menuntut pidana badan selama 13 tahun tahun, JPU juga mengajukan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara. “Kami akan mengajukan pembelaan tertulis pada sidang selanjutnya,” tukas Pipit. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/