26.3 C
Jakarta
13 November 2024, 1:34 AM WIB

Terima Kiriman 9 kg Ganja, Tukang Ojek Ngaku Dapat Bayaran Rp 18 Juta 

DENPASAR-Seorang tukang ojek bernama Ketut Kariada ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja. “Dari tersangka ini diamankan 4.725 gram atau 4.7 kg ganja,”kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/9/2022).
Pria yang bertempat tinggal di Jln. Glogor Carik Denpasar Selatan itu Ditangkap di kosannya pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 19.50 WITA. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Dimana disebutkan bahwa di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan kerap terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya pada Senin (5/9/2022) polisi melakukan penyelidikan di sekitar kosan pelaku. Lalu polisi melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku. “Selanjutnya anggota kami  melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan 68 paket klip ganja, kemudian petugas melakukan interogasi,” terang Kombes Bambang.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang itu milik seorang bernama Marko. Barang haram itu dikirim melalui paket JNE dari luar Bali. “Ganja tersebut yang dikirim melalui paket JNE dan tersangka telah menerima 2 kali pengiriman. Yang pertama kali 3 kilogram dengan upah Rp 6 juta dan yang kedua 6 kilogram dengan upah Rp 18 juta,” tambahnya.
Dari keterangan pelaku, dia mengaku mendapatkan krikman ganja dari pulau Sumatera Utara. Kini dia disangkakan : Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama  20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.





Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

DENPASAR-Seorang tukang ojek bernama Ketut Kariada ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar. Pria berusia 30 tahun itu ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis ganja. “Dari tersangka ini diamankan 4.725 gram atau 4.7 kg ganja,”kata Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (15/9/2022).
Pria yang bertempat tinggal di Jln. Glogor Carik Denpasar Selatan itu Ditangkap di kosannya pada Senin (5/9/2022) sekitar pukul 19.50 WITA. Penangkapan bermula dari adanya informasi masyarakat. Dimana disebutkan bahwa di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan kerap terjadi transaksi narkoba.
Selanjutnya pada Senin (5/9/2022) polisi melakukan penyelidikan di sekitar kosan pelaku. Lalu polisi melihat gerak gerik mencurigakan dari pelaku. “Selanjutnya anggota kami  melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan penggeledahan tempat tinggal pelaku ditemukan 68 paket klip ganja, kemudian petugas melakukan interogasi,” terang Kombes Bambang.
Kepada polisi, pelaku mengaku barang itu milik seorang bernama Marko. Barang haram itu dikirim melalui paket JNE dari luar Bali. “Ganja tersebut yang dikirim melalui paket JNE dan tersangka telah menerima 2 kali pengiriman. Yang pertama kali 3 kilogram dengan upah Rp 6 juta dan yang kedua 6 kilogram dengan upah Rp 18 juta,” tambahnya.
Dari keterangan pelaku, dia mengaku mendapatkan krikman ganja dari pulau Sumatera Utara. Kini dia disangkakan : Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama  20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.





Reporter: Marsellus Nabunome Pampur

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/