27.2 C
Jakarta
1 Mei 2024, 4:40 AM WIB

Penyegelan Krematorium di Buleleng Dianggap Tak Prosedural

 

SINGARAJA-Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) memenangkan gugatan tata usaha negara melawan Bupati Buleleng. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menyatakan penerbitan Surat Bupati Buleleng yang dijadikan dasar penyegelan krematorium milik YPUH, harus dibatalkan.

 

Permasalahan tata usaha negara itu bermula saat Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menandatangani surat nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021, dengan perihal Pemberhentian Pelaksanaan Krematorium. Surat itu dijadikan dasar oleh Pol PP Buleleng menyegel krematorium yang terletak di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kampung Baru itu.

 

Berselang beberapa pekan, YPUH mendaftarkan gugatan ke PTUN Denpasar. Gugatan dengan nomor 7/G/2022/PTUN Denpasar itu didaftarkan pada 9 Maret 2022 lalu oleh pengacara I Gede Arya Wira Sena.

 

Sidang sendiri baru dimulai pada 4 April 2022. Setelah melalui proses sidang selama beberapa bulan, majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Simson Seran dan hakim anggota Retno Widowati dan Dessy Anggraeni memutuskan memenangkan gugatan YPUH. Putusan itu dibacakan pada Jumat (5/8) lalu.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat dalam hal ini Bupati Buleleng, tidak diterima untuk seluruhnya. Majelis hakim juga memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (YPUH) untuk seluruhnya.

 

Selanjutnya majelis hakim menyatakan batal Surat Bupati Buleleng Nomor : 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021 Perihal: Pemberhentian Pelaksanaan Krematorium. Majelis juga mewajibkan pihak tergugat mencabut surat tersebut. Ditambah lagi, tergugat harus membayar biaya perkara yang timbul senilai Rp 6.381.500.

 

Ketua YPUH Buleleng Jro Mangku Nyoman Sedana Yasa saat dikonfirmasi kemarin (15/8) menyebut penyegelan krematorium sejak awal dilakukan melalui tahapan yang tidak prosedural. Ia berharap pemerintah tunduk pada hukum dan segera membatalkan surat tersebut.

 

“Kalau putusan itu sudah final, kami harap pemerintah segera membatalkan surat yang dijadikan dasar menyegel krematorium kami selama ini. Sehingga yayasan bisa beraktivitas kembali seperti sebelumnya,” katanya.

 

Ia menyatakan selama ini pihaknya beraktivitas untuk kepentingan umat. Selain itu aktivitas telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dia menilai penyegelan yang dilakukan pada akhir 2021 lalu, justru merugikan umat yang ingin mendapatkan pelayanan utamanya dalam upacara pitra yadnya. “Kami memenuhi permintaan masyarakat dan menjawab kebutuhan masyarakat. Mudah-mudahan surat penyegelan itu segera dicabut,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Buleleng Bayu Waringin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengajukan pernyataan banding. Pernyataan telah disampaikan pada panitera PTUN Denpasar pada Jumat (12/8) untuk selanjutnya diteruskan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Surabaya.

 

“Saat ini kami sudah menyatakan banding. Untuk memori banding sedang disusun tim kuasa hukum pemerintah daerah. Hari ini baru pembahasan awal, dalam beberapa hari kedepan segera kami sampaikan ke PT TUN,” ujar Bayu. (eps)

 

 

SINGARAJA-Yayasan Pengayom Umat Hindu (YPUH) memenangkan gugatan tata usaha negara melawan Bupati Buleleng. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar menyatakan penerbitan Surat Bupati Buleleng yang dijadikan dasar penyegelan krematorium milik YPUH, harus dibatalkan.

 

Permasalahan tata usaha negara itu bermula saat Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menandatangani surat nomor 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021, dengan perihal Pemberhentian Pelaksanaan Krematorium. Surat itu dijadikan dasar oleh Pol PP Buleleng menyegel krematorium yang terletak di Jalan Pulau Kalimantan, Kelurahan Kampung Baru itu.

 

Berselang beberapa pekan, YPUH mendaftarkan gugatan ke PTUN Denpasar. Gugatan dengan nomor 7/G/2022/PTUN Denpasar itu didaftarkan pada 9 Maret 2022 lalu oleh pengacara I Gede Arya Wira Sena.

 

Sidang sendiri baru dimulai pada 4 April 2022. Setelah melalui proses sidang selama beberapa bulan, majelis hakim yang terdiri atas Ketua Majelis Hakim Simson Seran dan hakim anggota Retno Widowati dan Dessy Anggraeni memutuskan memenangkan gugatan YPUH. Putusan itu dibacakan pada Jumat (5/8) lalu.

 

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat dalam hal ini Bupati Buleleng, tidak diterima untuk seluruhnya. Majelis hakim juga memutuskan mengabulkan gugatan penggugat (YPUH) untuk seluruhnya.

 

Selanjutnya majelis hakim menyatakan batal Surat Bupati Buleleng Nomor : 180/3704/HK tanggal 28 Desember 2021 Perihal: Pemberhentian Pelaksanaan Krematorium. Majelis juga mewajibkan pihak tergugat mencabut surat tersebut. Ditambah lagi, tergugat harus membayar biaya perkara yang timbul senilai Rp 6.381.500.

 

Ketua YPUH Buleleng Jro Mangku Nyoman Sedana Yasa saat dikonfirmasi kemarin (15/8) menyebut penyegelan krematorium sejak awal dilakukan melalui tahapan yang tidak prosedural. Ia berharap pemerintah tunduk pada hukum dan segera membatalkan surat tersebut.

 

“Kalau putusan itu sudah final, kami harap pemerintah segera membatalkan surat yang dijadikan dasar menyegel krematorium kami selama ini. Sehingga yayasan bisa beraktivitas kembali seperti sebelumnya,” katanya.

 

Ia menyatakan selama ini pihaknya beraktivitas untuk kepentingan umat. Selain itu aktivitas telah berlangsung selama bertahun-tahun. Dia menilai penyegelan yang dilakukan pada akhir 2021 lalu, justru merugikan umat yang ingin mendapatkan pelayanan utamanya dalam upacara pitra yadnya. “Kami memenuhi permintaan masyarakat dan menjawab kebutuhan masyarakat. Mudah-mudahan surat penyegelan itu segera dicabut,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabag Hukum Setda Buleleng Bayu Waringin saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengajukan pernyataan banding. Pernyataan telah disampaikan pada panitera PTUN Denpasar pada Jumat (12/8) untuk selanjutnya diteruskan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Surabaya.

 

“Saat ini kami sudah menyatakan banding. Untuk memori banding sedang disusun tim kuasa hukum pemerintah daerah. Hari ini baru pembahasan awal, dalam beberapa hari kedepan segera kami sampaikan ke PT TUN,” ujar Bayu. (eps)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/