27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 1:47 AM WIB

Dituntut 9 Tahun, Protes, Bule Perampok Money Changer Ajukan Pledoi

DENPASAR – Masih ingat dengan kasus perampokan sadis yang terjadi di sebuah money changer di Nusa Dua beberapa waktu lalu?

Ya, para pelaku kini telah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10) siang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh I Wayan Kawisada tersebut, dua dari lima warga negara asing (WNA) yang merampok di money changer 

yang berada di Jalan Pratama No. 36 XY, Lingkungan Banjar Terora, Badung tersebut dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Jaksa Oka.

Terdakwa yang masing-masing bernama Georii Zhukov, 40, asal Rusia, dan Robert Haupt, 42, asal Ukraina tersebut dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC).

Selain itu, mengakibatkan Gedi Kurniawan, Haris Karim dan Muhammad Sandriadi para pegawai di money changer tersebut mengalami luka-luka.

Dalam persidangan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, dan meresahkan masyarakat serta merusak citra pulau Bali.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sidang selanjutkan akan digelar Selasa (24/10) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa. 

DENPASAR – Masih ingat dengan kasus perampokan sadis yang terjadi di sebuah money changer di Nusa Dua beberapa waktu lalu?

Ya, para pelaku kini telah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (15/10) siang.

Dalam sidang yang dipimpin oleh I Wayan Kawisada tersebut, dua dari lima warga negara asing (WNA) yang merampok di money changer 

yang berada di Jalan Pratama No. 36 XY, Lingkungan Banjar Terora, Badung tersebut dituntut 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarin.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 9 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan,” ujar Jaksa Oka.

Terdakwa yang masing-masing bernama Georii Zhukov, 40, asal Rusia, dan Robert Haupt, 42, asal Ukraina tersebut dijerat dengan pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1 dan ke-2 KUHP. 

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah merugikan money changer PT Bali Maspintjinra AMC (BMC).

Selain itu, mengakibatkan Gedi Kurniawan, Haris Karim dan Muhammad Sandriadi para pegawai di money changer tersebut mengalami luka-luka.

Dalam persidangan terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit saat memberikan keterangan dalam persidangan, dan meresahkan masyarakat serta merusak citra pulau Bali.

Atas tuntutan tersebut, para terdakwa yang didampingi penasehat hukum merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan secara tertulis.

Sidang selanjutkan akan digelar Selasa (24/10) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi penasehat hukum terdakwa. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/