DENPASAR – Setelah menghuni sel tahanan selama 23 bulan, Awok Ayoola Kelvin, 30, akhirnya dideportasi ke negaranya.
Warga Nigeria kelahiran 29 Juli 1990 itu ditahan sejak 13 November 2018. Berbeda dengan orang asing lainnya dideportasi karena pelanggaran izin tinggal atau overstay, Awok didepak dari Bali karena menggunakan paspor palsu.
“Waktu pemeriksaan di konter Imigrasi, dia menunjukkan paspor Prancis yang ternyata palsu,” terang Humas Kanwil Hukum dan HAM Bali, I Putu Surya Dharma, kemarin.
Selanjutnya Awok diperiksa dan ditahan petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai.
Setelah dicek lebih lanjut, Awok ternyata juga memiliki paspor Nigeria dan Afrika Selatan. Artinya, selama ini Awok memegang tigas paspor sekaligus.
“Setelah ditahan di Rudenim dan dikonfirmasi ke perwakilan negara, dia hanya diakui sebagai warga negara Nigeria,” jelas Surya.
Awok dinyatakan melanggar Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Awok dideportasi Selasa (13/10) sore pukul 16.55 WIB dengan maskapai Ethiopia Airlines.
Yang bersangkutan dideportasi lewat Bandara Soekarno – Hatta. Sebelum dideportasi Awok terlebih dahulu menjalani rapid test atau tes cepat. “Selanjutnya (Awok) diusulkan masuk dalam daftar cekal,” tukas Surya.
Dengan dideportasinya Awok, jumlah deteni atau tahanan Imigrasi di Rudenim Denpasar saat ini tersisa 18 orang warganegara asing.